Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuntaskan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna pada Kamis, 14 Maret 2024.
Ema Sumarna dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet dalam program Bandung Smart City.
Advertisement
Dalam pemeriksaan itu, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, penyidik mendalami terkait dengan berbagai proyek yang dilaksanakan oleh Pemkot Bandung. Karena Ema saat itu menjabat sebagai Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bandung.
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfimasi antara lain terkait dengan posisi jabatan yang bersangkutan sebagai Ketua TAPD Kota Bandung yang salah satunya membahas anggaran berbagai proyek di Pemkot Bandung," kata Ali dalam keterangan tertulis, Senin (18/3/2024).
Pemeriksaan Ema Sumarna dilakukan setelah KPK mengumumkan adanya tersangka baru dalam kasus korupsi yang turut menyeret mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.
Pengacara Ema Sumarna, Rizky Rizgantara mengkonfirmasi bahwa kliennya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Dia mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (DPDP) dari KPK pada 5 Maret 2024.
"Kemudian hari ini kami mendampingi klien kami menghadiri agenda pemeriksaan sebagai tersangka," kata Rizky kepada wartawan, Kamis sore.
Seputar Smart City
Rizky mengatakan, kliennya diberondong sejumlah pertanyaan seputar proyek Bandung Smart City. Namun, Rizky tak bersedia menjelaskan secara gamblang. Dia berdalih, semua yang diketahui oleh kliennya telah disampaikan kepada penyidik.
"Ada beberapa pertanyaan yang ditujukan kepada klien kami. Tapi untuk materi pemeriksaannya mungkin untuk lengkapnya ke penyidik," ujar dia.
Menurut Rizky, ada empat orang anggota DPRD Kota Bandung yang juga statusnya telah naik dari saksi menjadi tersangka. Dua orang di antaranya juga diperiksa pada hari ini.
"Yang kita tahu ada anggota DPRD 4 orang. Ada dua orang yang dipanggil hari ini, tapi datang atau enggak," ucap dia.
Advertisement
Pengunduran Diri
Lebih lanjut, Rizky menerangkan, kliennya sudah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Sekda Bandung. Saat ini, tinggal menunggu jawaban. Dia mengungkap alasan penggunduran diri kliennya.
"Biar lebih fokus menghadapi proses hukum," ujar dia.
Sementara itu, Sekda Bandung Ema Sumarna irit bicara usai menjalani pemeriksaan di KPK. Dia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pengacara. "Mohon doa, mohon doa. Ada pengacara (saya)," kata Ema singkat.