Liputan6.com, Jakarta Ketentuan cuti melahirkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mengalami pembaruan pasca-terbitnya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023. Pembaruan cuti pendampingan melahirkan bagi ASN menjadi salah satu muatan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN terbaru yang tengah disusun Pemerintah.
Cuti melahirkan tidak hanya mengakomodasi bagi ASN perempuan bersalin tetapi juga bagi ASN pria yang mendampingi isteri melahirkan. Pembaharuan ketentuan cuti melahirkan ini telah disampaikan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI pada Rabu, 13 Maret 2024 lalu.
Advertisement
Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyebutkan bahwa kebijakan cuti kelahiran ini sejalan dengan target Pemerintah dalam menciptakan generasi SDM berkualitas menyongsong Indonesia Emas 2045, mengingat pentingnya peran ayah dalam pendampingan isterinya saat melahirkan maupun fase-fase awal pasca-persalinan.
“Kebijakan tersebut sekaligus mendukung realisasi target nasional generasi emas 2045,” terangnya di Jakarta, Senin (18/3/2024).
Cuti Kelahiran bagi ASN direncanakan memuat lamanya waktu yang diberikan, baik bagi ASN perempuan yang melahirkan maupun bagi ASN pria yang mendampingi istri melahirkan.
“Terkait lamanya waktu cuti bagi ASN pria yang mendampingi isteri melahirkan, pemerintah sedang membahasnya dengan meminta masukan para pemangku kepentingan terkait,” ujar Haryomo.
Haryomo menjelaskan, sebelum ini, cuti bagi ASN pria yang mendampingi isterinya melahirkan belum diatur secara khusus. Yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan. Adapun bagi ASN pria yang isterinya melahirkan bisa mengajukan cuti dengan alasan penting, berdasarkan lamanya perawatan sang isteri di fasilitas kesehatan.
“Dengan RPP Manajemen ASN terbaru, nantinya akan ada aturan yang secara detil menyebutkan hak cuti bagi ASN pria mendampingi isterinya melahirkan atau keguguran,” terangnya.
Adapun selama menunggu RPP Manajemen ASN terkait Cuti Kelahiran ditetapkan, yang ditargetkan tuntas maksimal April 2024, ketentuan cuti bagi ASN perempuan yang melahirkan dan pengajuan cuti ASN pria yang mendampingi isteri melahirkan masih merujuk pada ketentuan yang berlaku saat ini, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 jo. Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti PNS.
Alasan Pemerintah Kasih Cuti Ayah Bagi PNS
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) akan membolehkan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS pria untuk cuti saat istrinya melahirkan. Langkah ini dinilai tepat untuk jangka panjang.
Menpan RB Abdullah Azwar Anas menyampaikan alasan dibalik kebijakan ini akan ditetapkan. Nantinya ketentuan cuti ayah itu masuk dalam RPP Undang-Undang ASN.
"Jadi sekarang Kemenpan RB sedang menyelesaikan penyusunan RPP UU ASN salah satunya kita melihat di berbagai negara dalam rangka menyiapkan anak-anak hebat di masa yang akan datang Indonesia emas ternyata melahirkan itu bukan hanya butuh perhatian ibu nya, tapi juga butuh perhatian bapaknya," tutur Anas dalam saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (15/3/2024).
Dilakukan di Beberapa Negara
Dia mengatakan, kebijakan serupa juga dilakukan oleh beberapa negara lain. Dia ingin mencoba kebijakan ini diterapkan di Indonesia.
"Oleh karena itu atas usulan yang banyak dan juga kita melihat di berbagai negara, maka di RPP UU ASN ini kita menyiapkan klausul salah satunya adalah cuti bagi para suami yang istrinya sedang melahirkan," tegas Azwar Anas.
Sebelumnya, hal ini telah dibahas dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI. Pada saat itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan tengah menggodok aturan baru. Yakni membolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) pria untuk mendapat cuti ketika istri melahirkan.
Advertisement
RPP Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN)
Anas mengayakan hal itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU No. 20/2023 tentang PNS. Salah satu poin yang akan diatur adalah hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan. Targetnya aturan itu tuntas April 2024.
“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” ujar ujar Anas dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, dikutip dari keterangan resmi, Rabu (13/3/2024).
Menurutnya, hak cuti Ayah tersebut sudah menjadi perhatian banyak pihak. Termasuk adanya bahasan antara pemerintah dan DPR RI.
“Hak cuti tersebut merupakan aspirasi banyak pihak. Saat ini pemerintah meminta masukan dari stakeholder, termasuk DPR, terkait hal tersebut,” imbuh Anas.