Liputan6.com, Jakarta - Petugas Bea Cukai Tanjungpinang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1.057 gram pada Sabtu, tanggal 9 Maret lalu.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjungpinang, Faisal Rusydi mengatakan, tindakan tersebut dilakukan ketika petugas melakukan pemeriksaan terhadap seorang penumpang kapal yang akan berlayar melalui Pelabuhan Sri Bayintan Kijang.
Advertisement
Dalam pemeriksaan menggunakan metode body tapping, petugas berhasil menemukan tiga bungkus plastik yang berisikan serbuk berwarna putih yang kemudian diidentifikasi sebagai sabu.
"Fungsi community protector Bea Cukai terwujud dalam tindakan ini," ujar Faisal dalam keterangan yang diterima, Senin (18/4/2024).
Faisal menegaskan bahwa Bea Cukai Tanjungpinang bersama aparat penegak hukum lainnya berkomitmen untuk melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman pemasukan, peredaran, dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP).
Minta Masyarakat Jauhi Narkoba
"Kami di Bea Cukai Tanjungpinang selalu mendukung kerja sama antara aparat penegak hukum untuk mewujudkan Indonesia yang sehat dan bebas dari narkotika," kata dia.
Faisal juga mengajak masyarakat agar tidak mencoba atau sekali-kali mendekati Narkoba.
"Kami juga mengajak masyarakat untuk menjauhkan diri dari bahaya narkotika demi masa depan bangsa yang lebih baik," tutup Faisal.
Advertisement