Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta pemerintah daerah ikut mengawal penyaluran tunjanjan hari raya (THR) bagi buruh dan pekerja. Utamanya, mengawasi pemberian THR di wilayahnya masing-masing.
Ida menekankan, pengusaha wajib membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri atau Lebaran 2024. Guna memastikan hal itu dilakukan, perlu pengawasan oleh aparatur terkait.
Advertisement
"Pertama mengupayakan agar perusahaan di provinsi, dan kabupaten/kota membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Menaker dalam Konferensi Pers Pemberian THR, di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (18/3/2024).
Kedua, dia meminta juga pada pengusaha di daerah-daerah untuk membayarkan THR jauh sebelum batas waktu terkahir. Yakni, sebelum H-7 menuju Lebaran.
Bentuk Tim Khusus
Dalam rangka memastikan juga, Ida meminta Pemda membentuk tim khusus yang mengawasi THR. Termasuk didalamnya melayani pengaduan soal THR.
"Ketiga, saya minta kepada Gubernur, Bupati, Wali Kota untuk membentuk pos komando satuan tugas ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum THR tahun 2024 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten dan saya minta bisa diintegrasikan dengan website poskothr.kemnaker.go.id," bebernya.
"Kemudian, saya juga minta kepada Gubernur, Bupati Walikota untuk mengawasi pelaksanaan pemberian THR keagamaan di wilayah masing-masing," pungkas Ida Fauziyah.
Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran
Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta para pengusaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerjanya tepat waktu. Dia menegaskan, batas akhir pembayaran THR itu adalah H-7 sebelum Idul Fitri 1445 H atau Lebaran 2024.
Ida menyebut, hal ini tertuang dalam surat edaran yang sudah disebarkan kepada pengusaha dan jajaran pemerintah daerah. Menaker Ida menyebut, THR jadi satu kewajiban perusahaan kepada para pekerjanya.
"THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," ujar Ida dalam Konferensi Pers Pemberian THR, di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (18/3/2024).
Jika menghitung waktu Idul Fitri jatuh pada 10 April 2024, maka batas akhir pembayaran THR dari pengusaha ke pekerja adalah pada 3 April 2024. Ida menegaskan pengusaha harus patuh terhadap atura ini.
Advertisement
Tak Boleh Dicicil
Selain itu, Ida juga meminta perusahaan untuk membayarkan secara penuh THR-nya. Dengan demikian, perusahaan dilarang untuk melakukan pembayaran secara dicicil.
"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil, sekali lagi saya pertegas kembali bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil," ucapnya.
"Saya minta perusahaan, sekali lagi ini saya minta kepada perusahaan untuk memberikan perhatian dan saya berharap perusahaan taat kepada ketentuan ini," pungkas Ida Fauziyah.
Perlu diketahui, THR ini berhak diterima oleh pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas. Serta masuk dalam kategori yang diatur dalam Undang-Undang.