Liputan6.com, Lampung - Menjelang lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah, kendaraan besar yang melintas di Lampung akan dibatasi. Hanya kendaraan tertentu yang diizinkan melintas.
Direktur Direktorat Lalu lintas (Ditlantas) Polda Lampung, Kombes Pol Medyanta mengatakan, pembatasan kendaraan besar itu berkaitan dengan antisipasi lonjakan arus lalu-lintas menjelang Idul Fitri.
Advertisement
"Hal itu sesuai dengan surat edaran yang diterima masing-masing Direktorat Lalulintas ke jajaran Satlantas di semua wilayah," kata Dirlantas, Senin (18/3/2024).
Dia menyebutkan, dalam surat edaran itu tercantum, kendaraan pengangkut bahan bakar minyak, bahan pokok dan pembawa hewan ternak, tidak masuk dalam pembatasan operasional.
"Pemberlakukan pembatasan operasional angkutan barang dalam rangka lebaran Idul Fitri akan digelar pada 5-16 April 2024, bersamaan dengan Operasi Ketupat Krakatau," jelas dia
Mengenai pemberlakuan angkutan jalan, menurut Medyanta, berdasarkan keputusan bersama Dirjen Perhubdar, Kakorlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga. Yaitu, SKB/67/II/2024 tentang Pengaturan Lalulintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran Tahun 2024/1445 Hijriah.
Jenis Kendaraan Besar yang Dibatasi
Medyanta juga menjelaskan, angkutan barang yang dibatasi yakni mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.
Kemudian, mobil barang yang mengangkut hasil galian dan hasil tambang, mobil barang dengan kereta tempel, dan kereta gandeng.
Hal serupa disampaikan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik. Menurut dia, kebijakan tersebut sebagai bentuk antisipasi lonjakan pemudik yang mengakibatkan kepadatan.
"Ada pengaturan tertentu melalui waktu dan lain sebagainya, untuk kendaraan tertentu melintas. Hal ini demi kenyamanan pemudik," kata Kombes Pol Umi.
Advertisement