Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 86.437 pengendara terkena sanksi tilang selama gelaran Operasi Keselamatan 2024. Razia lalu lintas ini dilakukan Polri secara serentak di seluruh Indonesia selama dua pekan, mulai dari tanggal 4-17 Maret 2024.
"Jumlah penindakan pelanggar lalu lintas oleh Korlantas Polri sebanyak 86.437," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/3/2024).
Advertisement
Trunoyudo menjelaskan, sanksi tilang terhadap para pelanggar dilakukan dengan dua metode yakni melalui penindakan manual sebanyak 73.064 pengendara, dan 15.373 melalui sistem tilang elektronik atau ETLE.
Dari ribuan pengguna jalan yang ditilang, paling banyak adalah pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm berstandar, yakni sebanyak 25.855 pelanggar.
“Sebanyak 25.855 pelanggar tidak mengenakan helm SNI,” sebutnya
Sementara untuk kendaraan roda empat yang ditindak, mayoritas karena tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt, yakni sebanyak 7.285 pelanggar.
Angka Kecelakaan
Sedangkan untuk angka kecelakaan lalu lintas selama Operasi Keselamatan 2024 tercatat sebanyak 3.163 kasus. Jumlah ini meningkat jika dibandingkan dengan angka kecelakaan pada tahun lalu.
"Korban meninggal dunia sebanyak 372 korban, korban luka berat sebanyak 518 korban, korban luka ringan sebanyak 4.008 korban dan menyebabkan kerugian materiil sebesar Rp 7.596.864.457," kata Trunoyudo.
Meski Operasi Keselamatan 2024 telah berakhir, Polri senantiasa mengingatkan agar masyarakat tetap menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran (Kamseltibcar) selama berlalu lintas.
“Polri berharap masyarakat bisa diberikan pemahaman arti penting keselamatan berlalu lintas,” ucapnya memungkasi.
Target Tindak 11 Pelanggaran Lalu Lintas
Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 mulai dari tanggal 4 sampai 17 Maret. Pelaksanaan akan digelar secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Adapun dalam pelaksanaan operasi tahun ini, ada sebelas pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi target sasaran penindakan oleh petugas polisi lalulintas (polantas).
Seperti berkendara menggunakan ponsel, pengemudi atau pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang di motor, pengendara yang tidak menggunakan helm SNI, pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
Lalu melawan arus lalu lintas, melebihi batas kecepatan, penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar, kendaraan yang melebihi muatan, penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan, berkendara dalam pengaruh alkohol, hingga penggunaan pelat nomor khusus palsu.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Merdeka.com
Advertisement