Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan pencairan THR Lebaran paling lambat H-7 Lebaran. THR ini wajib dibayarkan para pemberi kerja kepada karyawannya tidak boleh dicicil.
Untuk mengawal pembayaran THR ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendirikan posko pengaduan layanan bagi buruh maupun pekerja terkait pembayaran THR.
Advertisement
Pendirian posko layanan THR Lebaran ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan posko THR tersedia di Kompleks Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta. Posko ini dapat diakses oleh pekerja maupun buruh di hari kerja.
"Dengan dikeluarkannya surat edaran ini maka kami juga memulai membuka posko THR keagamaan, ini poskonya ada di gedung sebelah, nanti teman-teman bisa melihat secara langsung," katanya dalam konferensi pers Pelaksanaan THR Lebaran 2024 di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, ditulis Selasa (19/3/2024).
Akses Posko THR
Bagi pekerja atau buruh di luar Jakarta, dapat mengakses posko layanan THR secara online dengan mengunjungi laman website poskothr.kemnaker.go.id. Layanan posko ini tersedia selama 24 jam.
"Kementerian Ketenagakerjaan juga telah membuka kembali (posko online), teman-teman bisa kunjungi posko THR kemenaker.go.id," bebernya.
Selain itu, Kemnaker juga membuka layanan call center untuk pengaduan terkait pembayaran THR keagamaan dengan menghubungi nomor 1500-630.
Selanjutnya, tersedia layanan WhatsApp untuk pengaduan pembayaran THR yang bisa dihubungi pekerja maupun buruh melalui nomor 0811 9521 151.
"Jadi, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan WhatsApp untuk pengaduan terkait permasalahan THR," tandasnya.
Minta Perusahaan Patuh
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran Idulfitri 2024 kepada karyawannya secara penuh atau tidak di cicil.
Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Menaker Ida menambahkan, perusahaan juga wajib membayarkan THR paling lama pada H-7 sebelum lebaran Idulfitri 2024 secara penuh. Dengan ini, THR wajib dibayarkan paling lambat satu minggu menjelang lebaran.
Menaker Ida berharap seluruh perusahaan patuh terhadap ketentuan terkait penyaluran THR keagamaan pada lebaran Idulfitri 2024. Tujuannya agar kebijakan THR dapat melindungi daya beli masyarakat di tengah kenaikan harga pangan selama Ramadan.
Advertisement