Tak Bisa Tunjukkan SIM dan STNK, Polisi Tahan Sopir Porsche yang Tabrak Grand Livina di Tol Sidoarjo

Polisi menahan pengemudi mobil super Car Porsche 91 Carera Nopol B 333 LKA, Nissan Katama Angkasa (18), karena tidak bisa menunjukkan SIm dan STNK kendaraan saat menabrak mobil Grand Livina di di Tol Sidoarjo Kilometer 768.400/B pada Minggu 17 Maret sekitar pukul 11.45 WIB.

oleh Tim Regional diperbarui 19 Mar 2024, 20:05 WIB
Kondisi Porsche ringsek depan usai menabrak. (Istimewa)

Liputan6.com, Surabaya - Polisi menahan pengemudi mobil super Car Porsche 91 Carera Nopol B 333 LKA, Nissan Katama Angkasa (18), karena tidak bisa menunjukkan SIm dan STNK kendaraan saat  menabrak mobil Grand Livina di di Tol Sidoarjo Kilometer 768.400/B pada Minggu 17 Maret sekitar pukul 11.45 WIB.

“Saat diperiksa yang bersangkutan ini mengatakan bahwa kendaraannya ada surat suratnya, dan sampai saat ini masih belum ditunjukkan oleh bersangkutan,” kata Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Komaruddin, Selasa (19/3/2024).

Polisi juga melakukan pemeriksaan  tes urine dan hasilnya negatif, sementara terkait apakah mobil tersebut bodong, Dirlantas Polda Jatim menyebut, bahwa sampai saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman. 

Komarudin menambahkan, saat kejadian kecelakaan bahwa dari keterangan bersangkutan termasuk saksi saksi mengatakan bahwa, bersangkutan melaju dengan kecepatan tinggi diatas 100 kilometer/jam.

“Ini bisa dilihat dari kondisi fisik kendaraan maupun barang bukti Porsche maupun kendaraan yang ditabrak juga cukup parah, ini dimungkinkan bahwa kendaraan yang digunakan saat itu dengan kecepatan cukup tinggi,” pungkasnya.

Sebuah mobil mewah Porsche 9 Carrera S bernopol B 333 LKA menyeruduk Nissan Grand Livina terjadi di Tol Kejapanan-Sidoarjo, Jawa Timur, pada Minggu, 17 Maret kemarin siang.

Diketahui mobil Porsche tersebut dikendarai oleh seorang mahasiswa bernama Nissan Katama Angkasa asal Dukuh Pakis, Surabaya. Sedangkan Grand Livina dikemudikan Rudy Andrianto bersama keluarganya, warga Pondok Wage Indah, Kecamatan Taman, Sidoarjo.

"Awalnya Grand Livina yang dikemudikan Rudy Andrianto melaju dari Kejapanan mengarah ke Sidoarjo, di lajur kanan dan arus lalu lintas landai lancar," ujar Kanit PJR Polda Jatim 2, AKP Puguh Winarno, Senin (18/3/2024).


Tabrak dari Belakang

Namun, lanjut AKP Puguh, sesampainya di kilometer 768.400/B ditabrak oleh kendaraan Posrche yang berjalan searah dari belakang. Sehingga terjadi laka lantas tabrak belakang.

"Akibat kejadian itu, bagian belakang mobil Grand Livina rusak parah. Sedangkan bagian depan mobil Porsche mengalami kerusakan di bagian kap depan mobil," ucapnya.

Dalam peristiwa ini, korban Rudy Andrianto pengendara Grand Livina mengalami luka ringan robek di kepala. Sedangkan Ani Trihandayani istrinya luka berat di bagian leher. Kini istri Rudy sedang dirawat di RS Mitra Sidoarjo.

Infografis Tabrakan 2 Kereta LRT Jabodebek di Jalur Layang (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya