Liputan6.com, Jakarta Kepolisian Sektor Metro Menteng menangkap sindikat pemalsuan Meterai Tempel yang merugikan negara sebesar Rp 936 juta. Tersangka ditangkap di depan Bakmi GM (Gajah Mada) Jl. Sunda Kel. Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
"Tersangka diduga meniru atau memalsu atau menjual meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 24 dan 25 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tengan Bea Meterai jo. Pasal 253 jo. Pasal 257 UU KUHP, dengan acaman hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta," kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Pusat Agustinus Dicky Haryadi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (19/3/2024).
Advertisement
Tersangka yang ditangkap berjumlah 6 orang, dengan inisial MH, D, I, YA, S dan MY. MY berperan dalam produksi Meterai Palsu di Grand Vista Cikarang Blok R 23 Nomor 28, Kelurahan Jaya Mulya Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
MH yang melakukan pemesanan, sementara D yang menerima pesanan dari tersangka MH.
“Yang menarik, dari sejumlah tersangka, tedapat tersangka I yang merupakan residivis dalam perkara yang sama yang ditangkap dan ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat pada tanggal 5 Mei 2021 dengan vonis 2 tahun 6 bulan dan telah bebas pada Oktober 2023 dari LP Salemba”, jelas Kompol Bayu Marfiando, Kepala Polsek Metro Menteng.
Kronologi penangkapan diawali dengan kecurigaan dari tim Polsek Metro Menteng dengan harga jual Meterai Tempel senilai setengah harga dari nilai yang tertera. Dari hasil pengembangan, berhasil diamankan peralatan dan tersangka MY yang sedang memproduksi Meterai Palsu tersebut.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat, Eddi Wahyudi, mengingatkan agar Masyarakat mewaspadai keberadaan Meterai palsu dengan ciri-ciri yaotu dijual dengan harga jauh lebih murah dari harga pasar, ketika diraba tulisan meterai tempel dan angka 10.000 tidak kasar, dan ketika digoyangkan tidak ada efek perubahan warna pada blok ornamen khas Nusantara dari magenta menjadi hijau, jika dilihat dari sudut pandang yang berbeda.
Penjualan Meterai Tempel Januari 2024 Tembus 47 Juta Keping
Sebelumnya, PT Pos Indonesia (Persero) dengan branding barunya Pos IND, selaku distributor resmi penjualan meterai tempel menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan PT Pos Indonesia Tentang Pengelolaan dan Penjualan Meterai Tempel Tahun 2024.
Rakornas tersebut diselenggarakan sebagai upaya menjalin sinergi strategis antara Pos IND dengan DJP terkait penjualan meterai tempel pada 2024.
Sebagai informasi, penjualan meterai Januari tahun 2024 jika dibandingkan periode yang sama tahun 2023 mengalami pertumbuhan positif sebesar 6,51 persen. Penjualan meterai tempel Januari 2023 yaitu sebanyak 44.363.699 keping, dan penjualan Januari 2024 sebesar 47.249.988 keping.
Dalam rakornas DJP dan PT Pos Indonesia tersebut pun disepakati kerja sama untuk tahun 2024 mencakup kontrak meterai tempel senilai Rp 294.471.900.000,- (termasuk PPN) atau sebanyak 555 juta, namun demikian penjualan meteri tempel diharapkan dapat meningkat lebih dari pada nilai kontrak sehingga harapannya akan ada adendum kontrak meterai yang menambah nilai kontak tahun 2024.
Dengan ditetapkannya target penjualan benda meterai pada 2024, maka perlu dilakukan sinergi yang lebih strategis antara Pos IND dengan DJP untuk melakukan upaya bersama dalam peraihan target penjualan meterai tempel di 2024.
Upaya bersama dalam peraihan target penjualan meterai tempel tahun 2024 diatur dalam Surat Perjanjian untuk melaksanakan Pekerjaan Distribusi dan Penjualan Meterai Tempel dengan bentuk berbagai kegiatan, yaitu Rapat Koordinasi Nasional minimal satu kali dalam satu tahun, Rapat Koordinasi Tingkat Wilayah minimal satu kali dalam satu tahun, Rapat Evaluasi Pelaksanaan Kontrak minimal satu kali dalam setahun, serta melaksanakan program kerja bersama yang disepakati dalam rakornas kali ini.
Selain itu, Pos IND juga melakukan sejumlah upaya untuk meningkatkan penjualan, yakni menjamin ketersediaan benda meterai di seluruh outlet PT Pos Indonesia, melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pembelian meterai asli di Kantorpos sebagai upaya penanggulangan peredaran meterai tidak sah, melakukan canvassing (penawaran/penjualan) meterai kepada wajib pajak (WP) potensial (bekerja sama dengan kanwil DJP), dan melakukan promosi penjualan meterai di LKPP kepada instansi pemerintah.
"Upaya bersama dalam peningkatan penjualan meterai tempel yang akan dirumuskan hari ini diharapkan dapat berjalan simultan sehingga peraihan target penjualan meterai tempel tahun 2024 akan dapat dicapai," kata Direktur Bisnis Jasa Keuangan Pos Indonesia, Haris dikutip Jumat (1/3/20204).
Advertisement
Distributor Resmi
Lebih lanjut Haris menjelaskan saat ini Pos IND belum menjadi distributor resmi penjualan meterai elektronik (e-meterai).
"Pos Indonesia bukan sebagai distributor khusus untuk e-meterai. Pemerintah menunjuk Peruri sebagai distributor. Kalau meterai tempel, PT Pos ditunjuk sebagai distributor," ucap Haris.
Walau begitu, masyarakat tetap dapat membeli e-meterai melalui aplikasi Pospay milik Pos IND.
"Sekarang ini kami kerja sama dengan pihak ketiga. Artinya, masyarakat yang butuh meterai bisa membeli di Kantorpos atau melalui aplikasi Pospay. Kami membantu masyarakat yang membutuhkan meterai elektronik untuk membeli di Pospay," ucapnya.
Pos IND berharap ke depannya akan ditunjuk sebagai distributor resmi e-meterai.
"Kami harapkan bisa menjadi distributor. Kami sekarang dalam proses pengajuan supaya PT Pos Indonesia ikut dalam distribusi e-meterai. Jadi, PT Pos Indonesia selain menjual meterai tempel, juga menjual meterai elektronik. Kalau kami menjadi distributor bisa dengan mudah mendistribusikan e-meterai," katanya.
Biaya Meterai
Sementara itu, Direktur PKP Pengelolaan Penerimaan Pajak, Ihsan Priya Wibawa, dalam paparannya mengungkapkan pentingnya pengamanan penerimaan yang berkaitan dengan biaya meterai.
"Selain apa yang sudah kami lakukan, hal-hal yang mungkin sifatnya nasional wide, saya yakin di level-level regional, baik itu di PT Pos ataupun teman-teman di kantor wilayah, pasti ada hal spesifik yang sebetulnya sifatnya terobosan, sifatnya lokal. Saya yakin itu bisa membantu pencapaian target ini. Misalnya, teman-teman di Kepulauan Riau. Hal itu sudah dilakukan di sana. Saya yakin di tempat-tempat lain juga ada. Bagaimana memperhatikan kewajiban terhadap pelunasan biaya meterai ini, yaitu bisa dilakukan dengan sebaik-baiknya," ujar Ihsan..
Ihsan juga menyoroti upaya-upaya memberikan edukasi kepada pemilik usaha dalam menjalani wajib pajak, terutama berkaitan dengan kewajiban meterai.
"Selain upaya-upaya yang sifatnya penindakan, pengawasan, dan seterusnya, sebetulnya yang ingin kami dorong adalah bagaimana edukasi terhadap wajib pajak-wajib pajak yang menjalankan usahanya. Tapi usaha itu terutang pihak meterai, itu jadi sangat krusial," kata Ihsan.
"Karena kami juga paham cakupan biaya meterai sangat luas. Seringkali, kadang mungkin 'nilainya' bisa masuk bisa masuk kantor mungkin enggak? Harus signifikan. Sementara cakupannya sangat luas. Kalau dilakukan upaya-upaya yang sifatnya ke pengawasan penegak hukum, coverage atau sumber daya yang kami punya mungkin tidak bisa. Itu bisa menjadi salah satu pendekatan yang saya pikir sangat penting kami lakukan," lanjutnya.
Pada kesempatan itu, Ihsan juga berharap rakor ini bisa menghasilkan program-program kerja yang lebih baik lagi. Bahkan, bisa menambah perkembangan lebih baik ketimbang tahun lalu.
"Memperbaiki yang sudah kami lakukan pada tahun lalu yang memungkinkan kita semua di setiap regional, di setiap kantor bisa memenuhi ekspektasi maupun target penerimaan," kata Ihsan.
Advertisement