Liputan6.com, Jakarta Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia disebut menyambangi Gedung Mabes Polri, Selasa (19/3/2024) sore ini.
Berdasarkan pantuan di lokasi, kedatangan Bahlil tidak terekam awak media yang sudah menunggu di pintu masuk Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, sejak siang.
Advertisement
Namun, secara tiba-tiba dikabarkan jika Bahlil telah masuk ke gedung Mabes Polri. Demikian hak itu dikonfirmasi oleh salah satu pejabat humas BPKM, Chandra Amalia.
“Pak Bahlil sudah tiba infonya mas. Mohon ditunggu untuk waktu tepatnya beliau keluar ya,” kaya Chandra saat dikonfirmasi.
Sayangnya, Chandra enggan membeberkan tujuan Bahlil datang ke Mabes Polri sore ini. Dia mengatakan kalau nanti semuanya akan disampaikan secara langsung.
“Nanti Pak Menteri akan menjelaskan ya untuk detailnya,” terangnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan meminta klarifikasi terhadap Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia terkait proses perizinan pertambangan nikel di Maluku Utara (Malut).
Hal itu buntut desakan Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto yang meminta lembaga antirasuah itu memeriksa Bahlil dalam kapasitasnya sebagai Kepala Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
"KPK mencermati informasi yang disampaikan masyarakat atau laporan investigasi majalah Tempo. KPK akan mempelajari informasi tersebut dan melakukan klarifikasi kepada para pihak yang dilaporkan mengetahui atau terlibat dalam proses perijinan tambang nikel," tutur Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi, Senin (4/3/2024).
Menurut Alex, rencana tersebut akan diawali dengan koordinasi antara penyidik bersama Kementerian Investasi/BKPM agar proses itu dapat terlaksana.
"KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian Investasi/BKPM," ungkapnya.
DPR Minta KPK Panggil Bahlil
Sebelumnya, Anggota DPR RI Mulyanto mendesak KPK melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dalam kapasitasnya sebagai Kepala Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
Dia diduga melakukan penyalagunaan wewenang dalam mencabut dan mengaktifkan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit di beberapa daerah.
"Keberadaan satgas penataan penggunaan lahan dan penataan investasi juga tumpang tindih. Harusnya tugas ini menjadi domain Kementerian ESDM karena UU dan kepres terkait usaha pertambangan ada di wilayah kerja Kementerian ESDM bukan Kementerian Investasi," tutur Mulyanto kepada wartawan.
Advertisement
Mendengar Informasi
Mulyanto mengaku mendengar adanya informasi, bahwa Bahlil dikabarkan meminta uang imbalan miliaran rupiah atau saham di masing-masing perusahaan untuk dapat mencabut serta memberikan kembali IUP dan HGU. Atas dasar itu, dia lantas meminta KPK untuk segera memeriksa Bahlil.
Terlebih, dia menilai keberadaan satgas yang dipimpin Bahlil sarat dengan kepentingan politik, di mana pembentukannya dilakukan jelang kampanye Pilpres 2024. Mulyanto menduga, pembentukan satgas menjadi upaya legalisasi pencarian dana pemilu untuk salah satu peserta.
"Terlepas dari urusan politik saya melihat keberadaan satgas ini akan merusak ekosistem pertambangan nasional. Pemerintah terkesan semena-mena dalam memberikan wewenang ke lembaga tertentu,” jelas dia.
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com