Pemkot Bengkulu Dukung Peraturan Cuti Ayah, Upaya Maksimalkan Pengasuhan Anak

Pemerintah Kota Bengkulu sangat mendukung keputusan yang diambil oleh pemerintah pusat soal cuti ayah bagi ASN.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 20 Mar 2024, 08:00 WIB
Pemkot Bengkulu Dukung Peraturan Cuti Ayah Sebagai Upaya Maksimalkan Pengasuhan Anak. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Jakarta Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mengabarkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mendukung peraturan cuti ayah.

Hal ini disampaikan Pj. Walikota Bengkulu, Ir. Arif Gunadi, M.Si, ia mengatakan bahwa pihaknya mendukung jika pemerintah akan mengesahkan peraturan hak cuti pendampingan bagi aparatur sipil negara (ASN) pria yang istrinya melahirkan.

Diketahui bahwa pada April 2024 pemerintah segera menuntaskan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU No. 20/2023 tentang ASN.

Terkait hal tersebut, pemerintah Kota Bengkulu sangat mendukung keputusan yang diambil oleh pemerintah pusat. Dengan keyakinan bahwa hal tersebut sudah melalui kajian berbagai aspek.

"Jadi, kita tetap mendukung kebijakan nasional itu," kata Arif kepada wartawan usai menerima kunjungan kerja Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu, Zamhari, SH, MH, Senin, 18 Maret 2024.

Arif mengatakan, dukungan ini diberikan lantaran ia menilai bahwa aturan tersebut sudah dipertimbangkan dan dibahas di tingkat nasional.

"Kita di daerah patut mendukung dan mengimplementasikannya," kata Arif.

"Setelah disahkan, Pemda Kota Bengkulu akan mengikuti dan mengimplementasikan hak seorang suami berstatus ASN untuk mendapatkan hak cuti," ujarnya.


Maksimalkan Pengasuhan Anak Saat Istri Proses Pemulihan

Hak cuti ini disebut sebagai hak cuti ayah yang istrinya melahirkan atau keguguran. Tujuannya yakni memaksimalkan pengasuhan anak selama istri berada dalam masa pemulihan.

Sebelumnya, cuti ayah sudah diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan. Lama waktu cuti yang diberikan bervariasi, berkisar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari.

Untuk implementasi di Indonesia, waktu cutinya akan dibicarakan dengan stakeholder terkait, mengutip keterangan pers yang dipublikasi BKKBN.


Sudah Disampaikan Menteri PANRB

Ketentuan cuti melahirkan bagi ASN sudah disampaikan oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI pada Rabu, 13 Maret 2024.

Disebut bahwa ketentuan cuti mengalami pembaruan pasca-terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

Pembaruan cuti pendampingan melahirkan bagi ASN menjadi salah satu muatan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN terbaru yang tengah disusun pemerintah.

Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyebutkan bahwa kebijakan cuti kelahiran ini sejalan dengan target pemerintah dalam menciptakan generasi sumber daya manusia (SDM) berkualitas menyongsong Indonesia Emas 2045. Mengingat pentingnya peran ayah dalam pendampingan istrinya saat melahirkan maupun fase-fase awal pasca-persalinan.

“Kebijakan tersebut sekaligus mendukung realisasi target nasional generasi emas 2045,” terangnya di Jakarta, Senin (18/3/2024).


Aturan Cuti ASN Dulu dan Sekarang

Cuti kelahiran bagi ASN direncanakan mengatur lamanya waktu yang diberikan, baik bagi ASN perempuan yang melahirkan maupun bagi ASN pria yang mendampingi istri melahirkan.

“Terkait lamanya waktu cuti bagi ASN pria yang mendampingi istri melahirkan, pemerintah sedang membahasnya dengan meminta masukan para pemangku kepentingan terkait,” ujar Haryomo.

Haryomo menjelaskan, sebelum ini, cuti bagi ASN pria yang mendampingi istrinya melahirkan belum diatur secara khusus. Yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan. Adapun bagi ASN pria yang istrinya melahirkan bisa mengajukan cuti dengan alasan penting, berdasarkan lamanya perawatan sang istri di fasilitas kesehatan.

“Dengan RPP Manajemen ASN terbaru, nantinya akan ada aturan yang secara detail menyebutkan hak cuti bagi ASN pria mendampingi istrinya melahirkan atau keguguran,” pungkasnya.

Infografis KPU Sebut Jokowi Bisa Ajukan Cuti Kampanye ke Diri Sendiri. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya