Liputan6.com, Cilacap - Berkumur merupakan salah satu kesunahan wudlu. Berkumur merupakan aktivitas memasukan air ke dalam mulut kemudian memutar-mutarkan dan kembali mengeluarkannya.
Baca Juga
Advertisement
Selain sebagai perkara yang sunah, ternyata secara medis berkumur itu sangat baik bagi kesehatan. Rutin berkumur sebagaimana mengutip laman halodoc.com dapat menjaga kesehatan gigi dan mulut.
Selain itu, dengan berkumur juga bisa menghilangkan bau mulut, mengurangi plak dan mencegah beberapa penyakit yang berhubungan dengan gigi dan gusi.
Namun, ketika memasuki bulan Ramadan saat kita tengah melaksanakan puasa, maka pertanyaannya ialah bolehkah berkumur? Apakah itu termasuk yang membatalkan puasa?
Simak Video Pilihan Ini:
Hukum Berkumur bagi Orang Puasa
Menukil NU Online, jika tidak sedang berpuasa hukum berkumur untuk berwudhu dan mandi disunahkan secara mutlak. Baik dengan cara biasa atau cara berlebihan (mubalagah).
Namun bagi orang puasa, mengingat ia perlu menjaga jangan sampai air tertelan ketika berkumur, maka tidak disunnahkan baginya untuk berkumur secara berlebihan.
Hukum berkumur secara berlebihan baginya adalah makruh. Syekh Ibrahim Al-Bajuri dalam Hasyiyatul Bajuri menjelaskan:
ويندب أن يبالغ في المضمضة والاستنشاق إلا في حق الصائم؛ فتكره له المبالغة خشية إفساد الصوم
Artinya, "Disunahkan berlebihan dalam berkumur dan memasukan air ke hidung kecuali bagi orang yang sedang berpuasa maka dimakruhkan baginya berlebihan karena dikhawatirkan akan meruasak puasanya." (Ibrahim Al-Bajuri, Hasyiyatul Bajuri, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2017], jilid I, halaman 103).
Yang dimaksud dengan berlebihan (mubalagah) adalah berkumur sampai ke ujung tenggorokan dan memutar air di sana.
Dalam kitab Al-Majmu' Imam An-Nawawi mengutip penjelasan Ashabus Syafi’i:
قَالَ أَصْحَابُنَا الْمُبَالَغَةُ فِي الْمَضْمَضَةِ أَنْ يُبَلِّغَ الْمَاءَ أَقْصَى الْحَلْقِ وَيُدِيرَهُ فِيهِ
Artinya “Ashabus Syafi’i berpendapat bahwa maksud berkumur secara berlebihan adalah menyampaikan air sampai ujung tenggorokan dan memutar air di sana.” (An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2011], jilid II, halaman 283).
Berkumur sampai ke ujung tenggorokan berpotensi menyebabkan air tertelan dan membatalkan puasa. Sebab itu dimakruhkan.
Advertisement
Jika Air Tertelan, Apakah Puasanya Batal?
Menjawab pertanyaan ini. Hasan bin Muhammad Al-Kaf dalam Taqriratus Sadidat menjelaskan dengan jelas dan rinci:
الْحُكْمُ إِذَا سبَقَهُ الْمَاءُ مِنْ غَيْرِ اخْتِيَارِهِ فِي الْمَضْمَضَةِ وَمِثْلُهَا فِي الْإِسْتِنْشَاقِ فِيْهِ تَفْصِيْلٌ: إِذَا كَانَتِ الْمَضْمَضَةُ مَأْمُوْرًا بِهَا (مشروعة) فِي الْوُضُوْءِ أَوِ الْغُسْلِ فَنَنْظُرُ: إِنْ لَمْ يُبَالِغْ فَيْهَا فَلَا يَبْطُلُ الصَّوْمُ إِذَا سَبَقَهُ الْمَاءُ. إِنْ بَالَغَ فِيْهَا: فَيَبْطُلُ الصَّوْمُ إِذَا سَبَقَهُ الْمَاءُ لِأَنَّ الْمُبَالَغَةَ مَكْرُوْهَةٌ مِنَ الصَّائِمِ إِذَا كَانَتِ الْمَضْمَضَةُ غَيْرُ مَأْمُوْرٌ بِهَا (غير مشروعة) بِأَنْ كَانَتْ رَابِعَةً أَوْ لِيْسَتْ فِيْ الْوُضُوْءِ أَوْ الْغُسْلِ فَيَبْطُلُ بِهَا الصَّوْمُ وَإِنْ لَمْ يُبَالِغْ
Artinya, “Hukum jika air tertelan secara tidak sengaja ketika berkumur dan menghirup air ke hidung. Ada perincian hukum: Jika berkumur itu diperintahkan (disyari’atkan) pada wudhu atau mandi, maka hukumnya diperinci: Jika air tertelan bukan karena berkumur yang berlebihan maka puasanya tidak batal; dan jika air tertelan karena berkumur yang berlebihan maka puasanya batal. (Hasan bin Ahmad Al-Kaf, Taqriratus Sadidat, [Surabaya, Darul Ulumil Islamiyah: 2006], halaman 454).
Kesimpulan hukum menelan air ini tergantung pada apakah berkumur itu diperintahkan atau tidak. Jika tertelannya air disebabkan oleh berkumur yang tidak diperintahkan, maka puasanya batal. Jika disebabkan oleh berkumur yang diperintahkan, maka puasanya tidak batal, kecuali dilakukan secara berlebihan, maka puasanya batal.
Sebab itu, berkumur secara berlebihan di dalam wudhu atau mandi sunah atau wajib saat berpuasa tidak diperintahkan. Hukumnya makruh.
Jika puasa seseorang batal karena menelan air saat berkumur, maka ia tetap wajib menahan diri dari semua hal yang membatalkan puasa, walaupun puasanya sudah batal.
Ia tidak boleh makan, minum, dan sebagainya. Hal ini karena kecerobohannya melanggar apa yang dimakruhkan oleh syariat.
حالات وجوب القضاء مع وجوب الإمساك إلى الغروب ست......على من سبقه ماء غير مشروع من مضمضة أو استنشاق أو غسل
Artinya, “Ada enam kondisi yang mewajibkan qadha puasa beserta wajib menahan diri dari yang membatalkan puasa sampai tenggelam matahari … salah satunya adalah mereka yang kemasukan air karena berkumur atau memasukan air ke dalam hidung atau mandi yang tidak disyariatkan”. (Hasan Al-Kaf, 457).
Kesimpulan
Menelan air secara tidak sengaja ketika berkumur tidak membatalkan puasa jika berkumurnya diperintahkan (disyariatkan). Sedangkan jika berkumur itu tidak diperintahkan maka puasanya menjadi batal. Berkumur yang disyariatkan seperti wudhu dan mandi sunah atau wajib. Sedangkan yang tidak disyariatkan seperti berkumur berlebihan ketika puasa, dan berkumur keempat ketika wudhu.
Karena tidak diperintahkan, maka berlebihan dalam berkumur bagi yang sedang berpuasa hukumnya makruh. Jika puasanya batal disebabkan menelan air ketika berkumur yang tidak diperintahkan maka wajib baginya mengqadha puasanya, dan wajib juga menahan diri dari melakukan semua yang membatalkan puasa sampai magrib.
Orang yang berpuasa semestinya berhati-hati dalam wudhu jangan sampai berlebihan dalam berkumur. Tapi jangan juga sebab khawatir menelan air dia tidak melaksanakan sunah wudhu dengan berkumur. Tapi berkumur secara biasa dan untuk mendapatkan kesunahan dalam berwudhu. Wallahu a’lam.
Penulis: Khazim Mahrur / Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul