Liputan6.com, Jakarta - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyampaikan, sepanjang tahun 2024 akan terjadi empat kali gerhana. Salah satu peristiwa yang dalam waktu dekat terjadi adalah gerhana bulan penumbra (GBP) pada 25 Maret 2024.
Menurut BMKG, gerhana bulan penumbra yang bertepatan pada 14 Ramadhan 1445 H dapat diamati dari Indonesia. Gerhana akan mulai pukul 11.50.58 WIB, puncak gerhana pukul 14.12.48, dan gerhana berakhir pukul 16.34.38.
Sekilas tentang gerhana bulan penumbra. Fenomena astronomi ini terjadi saat posisi matahari-bumi-bulan sejajar yang membuat bulan hanya masuk ke bayangan penumbra bumi. Pada puncak gerhana, bulan akan terlihat lebih redup dari saat purnama.
Baca Juga
Advertisement
Dalam Islam, gerhana merupakan suatu tanda kekuasaan dan kebesaran Allah SWT. Oleh karenanya, dalam Islam terdapat anjuran melaksanakan sholat khusuf (gerhana bulan) atau sholat kusuf (gerhana matahari).
Namun, khusus pada gerhana bulan penumbra tidak disunnahkan melaksanakan sholat khusuf. Lantas, mengapa demikian dan bagaimana penjelasannya?
Saksikan Video Pilihan Ini:
Penjelasan NU dan Muhammadiyah
Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) menyatakan bahwa gerhana bulan penumbra tidak menjadi dasar penyelenggaraan sholat gerhana, sehingga hukumnya tidak sunnah melaksanakan sholat khusuf saat gerhana bulan penumbra.
“Secara fiqih, sholat gerhana bulan hanya digelar apabila gerhana tersebut merupakan gerhana yang kasat mata sehingga terlihat dengan jelas menggelapnya bagian bulan,” kata Ketua LF PBNU, KH Sirril Wafa dikutip dari NU Online.
Secara hukum fiqih, organisasi Muhammadiyah sepakat bahwa sholat khusuf tidak sunnah dilakukan saat gerhana bulan penumbra. Sebab, piringan bulan tampak utuh dan bulat, tidak tampak terpotong, hanya cahaya bulan sedikit redup dan terkadang orang tidak bisa membedakannya dengan tidak gerhana.
“Oleh karena itu dalam kasus gerhana bulan penumbral menurut Majelis Tarjih dan Tajdid tidak disunahkan melakukan sholat gerhana bulan," demikian keterangan yang dikutip dari suaramuhammadiyah.id.
Advertisement
Penjelasan Persis
Organisasi Persatuan Islam (Persis) juga sepakat dengan Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah terkait hukum sholat khusuf saat gerhana bulan penumbra.
Mengutip keterangan Dewan Hisab dan Rukyat PP Persis, umat Islam tidak disunnahkan melaksanakan sholat khusuf saat terjadi gerhana bulan penumbra. Sebab, pada fenomena alam tersebut bulan akan terlihat seperti purnama biasa saja jika dilihat dari bumi.
“Peredupan magnitudonya kecil sekali. Kurang dari 3%. Jadi hampir tidak bisa dibedakan dengan purnama biasa. Apalagi kalau dilihat dengan mata telanjang,” demikian keterangan yang dikutip dari situs persis.or.id.
“Sebab itu, gerhana bulan penumbra ini tidak termasuk khusuf. Bahkan dalam dalam istilah ilmu Falak gerhana ini disebut khusuf syibhi (menyerupai gerhana) artinya hanya syibhul khusuf bukan khusuf (gerhana),” lanjut keterangan tersebut.
Demikian hukum sholat khusuf saat gerhana bulan penumbra. Wallahu a’lam.