Kasus Kue Ultah Jadi Sorotan, Hasyim Asy'ari: Saya Siapkan Sendiri, Tidak Ada Kue dari PSI

Video pemberian kue ulangtahun dari Caleg PSI, Marsha Siagian kepada Ketua Umum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menuai sorotan publik.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 20 Mar 2024, 09:03 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyatakan bahwa rekapitulasi suara nasional untuk Provinsi Papua dan Papua Pegunungan ditunda hingga Rabu 20 Maret 2024. Saat ini, tersisa dua provinsi itu yang hasil rekapitulasinya belum disahkan KPU. (Merdeka.com)

 

Liputan6.com, Jakarta - Video pemberian kue ulangtahun dari Caleg PSI, Marsha Siagian kepada Ketua Umum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menuai sorotan publik.

Merespons hal tersebut, Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa video yang memuat dirinya diberikan kue ulang tahun(ultah) dari calon anggota legislatif (caleg) PSI itu justru disiapkan dirinya sendiri.

"Oh itu kue yang menyiapkan saya sendiri," ujar Hasyim di dikutip dari Antara, Rabu (20/3/2024).

Hasyim diketahui kelahiran Pati, Jawa Tengah pada 3 Maret 1973.

Menurutnya, caleg PSI tersebut hanya ikut merekam video dan makan. Tak hanya itu, dia menegaskan semua saksi yang hadir saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat nasional juga ikut merayakan ulang tahunnya.

Oleh karena itu, dia menyatakan tak ada pemberian kue dari PSI, karena dirinya lah yang menyajikan dan menyuguhkan di sela-sela rapat pleno yang bersamaan dengan hari ulang tahunnya. Hasyim pun meminta para awak media untuk bertanya langsung kepada orang yang telah merekam video tersebut.

"Tidak ada PSI memberikan kue, tidak ada. Kue dari saya sendiri dan saya menyuguhkan di arena pleno," jelasnya.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan penerimaan apapun oleh pejabat negara dari pihak yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan adalah sebuah gratifikasi yang wajib untuk dilaporkan ke lembaga antirasuah.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan soal kabar Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang menerima kue ulang tahun dari caleg PSI.

"Setiap penerimaan gratifikasi yang dia dapat berfikir kemungkinan pemberi gratifikasi ini ke depan akan berhubungan dengan jabatannya. Berhubungan dengan kewenangannya yang dia miliki, maka jatuhnya gratifikasi wajib dilaporkan kepada KPK. Sehingga gugur Pasal 12C, tidak bisa dipidana ketika kemudian sudah dilaporkan ke KPK," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

Video berdurasi satu menit itu, memperlihatkan kejutan pemberian kue ulang tahun untuk Hasyim Asy'ari yang dianggap pemberian langsung dari partai yang dipimpin putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep.


KPK Soroti Adanya Benturan Kepentingan

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Hasyim Asy’ari dan Anggota KPU Idham Holik saat memberikan keterangan terkait bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI dalam daftar calon sementara (DCS) untuk Pemilu 2024 di Jakarta, Jumat (19/8/2023). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ali juga menjelaskan salah satu benturan kepentingan yang terjadi adalah soal KPU yang tengah menggelar rekapitulasi dan PSI sebagai salah satu partai peserta Pemilu.

"iya, itu jelas ada, apa? Satu yang jelas benturan kepentingan itu kan sudah sangat jelas. karena kan memang kewenangan dari KPU kemudian partai ini kan sejalan. Suatu saat ada kepentingan yang bisa berhadapan," ujarnya.

Sebelumnya, ramai di media sosial seorang kader yang juga sebagai caleg dari PSI Marsha Siagian yang membuat konten ikut dalam perayaan ulang tahun Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Dalam video itu, Marsha memperlihatkan sedang memberikan kue untuk Hasyim Asy'ari. Dari viralnya video tersebut, para netizen menganggap jika hal itu merupakan sebuah gratifikasi dari PSI kepada Ketua KPU di tengah situasi penghitungan suara pasca Pemilu 2024.

Infografis Ragam Tanggapan KPU Siap Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya