Menteri Trenggono Bantah Ekspor Pasir Laut

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut atau pasir laut masih diprioritaskan untuk reklamasi di dalam negeri

oleh Arief Rahman H diperbarui 20 Mar 2024, 12:30 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut atau pasir laut masih diprioritaskan untuk reklamasi di dalam negeri (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut atau pasir laut masih diprioritaskan untuk reklamasi di dalam negeri. Artinya, belum ada kebijakan untuk dilalukan ekspor.

Trenggono menyampaikan ada sejumlah wilayah di Indonesia yang sedang menjalani reklamasi. Diantaranya, ada di Pulau Kalimantan, Surabaya, Jakarta, hingga Batam. Menyusul ada sejumlah titik yang ditentukan boleh dikeruk.

"Belum terbuka untuk ekspor. Sekarang baru untuk kepentingan reklamasi di dalam (negeri)," kata Trenggono di Kantor KKP, Jakarta, dikutip Rabu (20/3/2024).

Mengenai harga hasil sidementasi, Trenggono menegaskan pihaknya tidak terlibat.

"Harga itu tergantung market, kita enggak ikut, yang pasti kita tetapkan harga dasar sebagai patokan untuk penentuan PNBP," bebernya.

Kepentingan Ekonomi

Dia turut memastikan hasil sedimentasi tidak hanya dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi. Melainkan dapat digunakan untuk menjaga keberlanjutan ekologi dengan dijadikan sebagai lokasi penanaman mangrove.

"Jadi tidak semua sedimentasi harus diambil. Kita liat dari sisi ekologi seperti apa. Kalau memang desainnya tidak boleh diambil dan itu harus digunakan untuk penanaman mangrove kita akan tanam. Itu salah satunya program kita juga," jelasnya.

Sementara itu, Jumlah lokasi pembersihan hasil sedimentasi pun berpotensi bertambah karena Tim Kajian sampai saat ini masih terus bekerja. Kajian untuk memastikan hasil sedimentasi dimanfaatkan sesuai ketentuan dan terbebas dari kandungan mineral berharga.

 


7 Lokasi Pengerukan Hasil Sedimentasi

Pembukaan ekspor pasir laut dinilai akan memberikan pemasukan bagi Indonesia. Foto: Freepik/kbza

Sebelumnya, KKP telah mengumumkah tujuh lokasi pembersihan hasil sedimentasi yang tersebar di perairan laut Jawa, Selat Makassar, dan Natuna - Natuna Utara.

"Penetapan lokasi pembersihan tentu dilakukan setelah kami melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak, dan melakukan kajian ilmiah di titik-titik itu," beber Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam siaran resmi KKP di Jakarta.

Secara rinci tujuh lokasi itu berada laut Kabupaten Demak, Kota Surabaya, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, perairan sekitar Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan, serta perairan di sekitar Pulau Karimun, Pulau Lingga, dan Pulau Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

KKP mempersilahkan pelaku usaha untuk memanfaatkan hasil sedimentasi tersebut, dengan sejumlah ketentuan. Diantaranya pembersihan harus dilakukan menggunakan peralatan dengan teknologi khusus agar tidak memacu kerusakan lingkungan. Selain itu pelaku usaha tidak memiliki riwayat pelanggaran Perizinan Berusaha di sektor kelautan dan perikanan.

 


Pengusaha Bisa Garap

"Kembali ke PP 26, ini penting bahwa kebutuhan akan reklamasi di dalam negeri itu begitu besar. Kalau ini kita diamkan, tidak diatur dengan baik, maka bisa jadi pulau-pulau itu akan diambil untuk digunakan reklamasi, atau penyedotan yang di dasar laut diambil dan lain sebagainya yang berakibat pada kerusakan lingkungan itulah yang harus kita jaga," ungkap Trenggono. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pelaku usaha yang dimaksud memiliki kriteria di antaranya bergerak di bidang pembersihan hasil sedimentasi di laut dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut serta memiliki peralatan dengan teknologi khusus. Selanjutnya pelaku usaha lebih dapat mengirimkan proposal pemanfaatan yang diantaranya memuat tujuan pembersihan, lokasi, volume, metode dan sarana pembersihan.

Kemudian keterangan riwayat pengalaman dalam melakukan usaha pembersihan hasil Sedimentasi di laut dan pemanfaatannya secara bertanggung jawab, dokumen permohonan persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), hingga pernyataan tidak memiliki riwayat pelanggaran Perizinan Berusaha di sektor kelautan dan perikanan.

"Pelaku usaha juga harus memenuhi ketentuan-ketentuan, salah satunya harus memenuhi kebutuhan dalam negeri. Pengumuman ini berlaku sampai dengan tanggal 28 Maret dan pemasukan dokumen persyaratan sejak tanggal diumumkan sampai dengan tanggal berakhirnya pengumuman" bebernya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya