3 Fakta Terkait Kasus Dugaan TPPO yang Terungkap di Apartemen Kawasan Jaksel

Pihak Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan berhasil membongkar kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

oleh Devira PrastiwiFarrel Bima Haryomukti diperbarui 20 Mar 2024, 16:30 WIB
Pihak Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan berhasil membongkar kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Pihak Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan berhasil membongkar kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Sebanyak 8 orang wanita berhasil diselamatkan dalam sebuah apartemen di Jakarta Selatan (Jaksel), yang dijadikan sebagai tempat penampungan tersebut.

Kasus dugaan TPPO tersebut terbongkar berkat kecurigaan salah satu suami korban. Dia menyampaikan keberatannya kepada Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Provinsi Jawa Barat atas berubahnya haluan keberangkatan istrinya, IF secara tiba-tiba.

"Setelah beberapa hari istrinya berangkat dari rumah, yakni di Jawa Barat di Kabupaten Garut, ternyata didapatkan informasi bahwa istrinya tidak jadi diberangkatkan ke Dubai melainkan akan dipekerjakan di Arab Saudi," ujar Wakil Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan, Senin 18 Maret 2024.

"Hal inilah yang menjadi keberatan suami, kemudian melapor kepada Kantor BP2MI Jawa Barat," sambung dia.

Henrikus mengatakan, BP2MI Provinsi Jawa Barat kemudian meneruskan informasi ke Polres Metro Jaksel. Polisi kemudian menelusuri keberadaan IF dan ditemukan di apartemen Kalibata bersama tujuh orang lainnya.

"Saat ditemukan, mereka saat itu serang menyiapkan dokumen-dokumen keberangkatan seperti visa, paspor, dan hasil medical check-up. Mereka rencananya diberangkat secara tidak prosedural ke Arab Saudi," ucap Henrikus.

Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Metro Jaksel menetapkan satu orang sebagai tersangka dengan inisial DA (36).

Berikut sederet fakta terkait kasus dugaan TPPO yang terungkap di apartemen Jaksel dihimpun Liputan6.com:

 


1. Terbongkar dari Kecurigaan Suami, Berhasil Dibongkar

Perwakilan korban saat dihadirkan dalam rilis pengungkapan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/4). Sebanyak 1.500 tenaga kerja asal Indonesia menjadi korban sindikat ini. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan membongkar kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Delapan orang wanita berhasil diselamatkan saat berada di sebuah apartemen kawasan Jaksel, yang dijadikan tempat penampungan.

Kasus ini terbongkar berkat kecurigaan suami salah satu korban. Dia menyampaikan keberatan ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Provinsi Jawa Barat. Karena rencana penerbangan istrinya, IF yang tiba-tiba berubah haluan.

"Setelah beberapa hari istrinya berangkat dari rumah, yakni di Jawa Barat di Kabupaten Garut, ternyata didapatkan informasi bahwa istrinya tidak jadi diberangkatkan ke Dubai melainkan akan dipekerjakan di Arab Saudi. Hal inilah yang menjadi keberatan suami, kemudian melapor kepada Kantor BP2MI Jawa Barat," kata Wakil Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan, Senin 18 Maret 2024.

Henrikus mengatakan, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Provinsi Jawa Barat kemudian meneruskan informasi ke Polres Metro Jaksel. Polisi menelusuri keberadaan IF, ternyata bersama ketujuh orang lain sedang ada di apartemen Kalibata.

Saat ditemukan, mereka saat itu serang menyiapkan dokumen-dokumen keberangkatan seperti visa, paspor, dan hasil medical check-up. Mereka rencananya diberangkat secara tidak prosedural ke Arab Saudi.

"Namun kami berhasil menggagalkan rencana tersebut dan berhasil mengungkap bersama dengan rekan-rekan kami BP2MI," ujar dia.

 


2. Satu Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Aparat kepolisian tengah mengusut kasus dugaan TPPO terhadap gadis berusia 14 tahun asal Sumbar yang dibuang di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Saat ini korban masih diobservasi di Panti Sosial Bina Insani, Cipayung, Jakarta Timur. (Foto: Istimewa)

Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Metro Jaksel menetapkan satu orang sebagai tersangka dengan inisial DA (36).

Hasil dari pemeriksaan tersangka maupun saksi-saksi mengungkap fakta bahwa 8 orang pekerja migran berdomisili di sejumlah kabupaten di Jawa Barat seperti Majalengka dan Garut. Awalnya, mereka ditawari oleh pencari calon pekerja migran di tingkat lokal dengan iming-iming bekerja di Dubai.

"Setelah para calon pekerja migran ini, 8 orang ini berminat, kemudian mereka dijemput oleh sponsor-sponsor mereka. Setiap calon pekerja migran, ditawari oleh sponsor yang berbeda, kemudian dari sponsor tersebut diantar ke sponsor yang lebih tinggi untuk diproses kelengkapan dokumen," kata Henrikus.

Delapan orang calon pekerja migran juga diberikan uang bekal yang nominalnya berkisa Rp 3 sampai Rp 4 juta.

"Apakah mau dipakai mereka atau mau ditinggal ke keluarganya itu dipersilakan," ucap Henrikus.

 


3. Akan Dikirim ke Arab Saudi

Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka TPPO atau penjualan bayi di Tambora, Jakarta Barat (Jakbar). Salah satu ibu korban turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perdagangan orang ini. (Merdeka.com/Rahmat Baihaqi)

Henrikus mengatakan, kedelapan orang calon pekerja Migran kemudian dibawa ke Apartemen di kawasan Kalibatan untuk ditampung sementara hingga visa mereka terbit.

Di sana, tersangka DA sudah mempersiapkan tempat penampuangan atas suruhan dari atasannyai nisial Mr M yang informasinya saat ini berada di Arab Saudi, di Riyadh.

"Mr M inilah yang nantinya akan menerima delapan orang CPMI non prosedural ini ketika mereka sampai di Arab Saudi. Di Arab Saudi mereka dijanjikan mendapatkan gaji sekitar 1.200 real atau sekitar Rp 4,5 juta," ucap dia.

"Namun semua legalitas tidak dimiliki oleh saudari DA maupun Mr M, sehingga semua kegiatan yang dilakukan ini adalah non prosedural," ucap dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran. Adapun, ancaman pidana 10 tahun.

Selain itu, Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2021 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun penjara.

Infografis Larangan TikTok Shop Cs Jualan dan Transaksi di Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya