Liputan6.com, Jakarta - Ekonom Center of Macroeconomics & Finance Indef Abdul Manap Pulungan menilai, komponen non makanan akan menjadi komponen konsumsi yang terdampak akibat kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yakni kelompok transportasi, komunikasi, restoran dan hotel.
"Ini khawatirnya ketika PPN itu naik, orang-orang cenderung menahan plesiran, yang pada akhirnya menyebabkan sektor-sektor konsumsi yang bukan kebutuhan pokok itu menurun,” kata Abdul seperti dikutip dari Antara, Rabu (20//3/2024).
Advertisement
Ia menuturkan, kenaikan PPN juga memiliki potensi berdampak terhadap inflasi. Meski ada berbagai komoditas yang tak dikenakan PPN yakni beras, jagung, sagu dan komoditas lainnya, Abdul menilai, tidak ada jaminan harga komoditas itu akan terkendali di pasaran.
"Penjual itu akan reaktif ketika terjadi kenaikan PPN. Mereka tidak peduli, apakah komoditas yang dinyatakan tidak naik itu justru mereka naik, apalagi di pasar tradisional yang tidak terpantau,” ujar dia.
Kekhawatiran itu ditambah dengan kondisi ekonomi global 2024 yang masih dibayangi ketidakpastian.
Abdul Manap juga menuturkan, rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025 berpeluang hambat pertumbuhan ekonomi Indonesia. “Memang ketika diambil kenaikan tarif itu (PPN 12 persen) nanti dampaknya akan terasa terhadap perekonomian, jadi jangan sampai kenaikan PPN ini akan menekan pertumbuhan ekonomi,” kata dia.
Abdul mengatakan, 2023 saja, pertumbuhan ekonomi Indonesia melambat menjadi 5,03 persen dibandingkan 2022 yang tercatat 5,31 persen.
Abdul menuturkan, kenaikan PPN akan berdampak pada kecenderungan masyarakat untuk berhemat mengingat harga barang dan jasa yang naik. Hal itu dikhawatirkan semakin menekan indikator konsumsi rumah tangga yang selama ini menjadi penyumbang produk domestik bruto (PDB) utama. Tingkat konsumsi rumah tangga telah melambat menjadi 4,82 persen pada 2023 dibandingkan 2022 yang tercatat 4,9 persen.
PPN 12%
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya telah memastikan PPN bakal naik menjadi 12 persen pada 2025. Airlangga menuturkan, aturan untuk kenaikan PPN akan dibahas lebih lanjut dan dilaksanakan oleh pemerintahan selanjutnya. Kenaikan PPN 12 persen merupakan salah satu rencana penyesuaian pajak pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dalam UU HPP disebutkan berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen yang sudah berlaku pada 1 April 2022 lalu, dan kembali dinaikkan 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.
Dalam pasal 7 ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan yang paling tinggi 15 persen. Namun, kata Airlangga, penyesuaian peraturan itu tergantung dari kebijakan pemerintah selanjutnya.
Advertisement
Naik Jadi 12%, PPN Indonesia Jadi yang Tertinggi di ASEAN
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah memastikan akan menjalankan kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% di 2025. Tentu saja, kebijakan kenaikan pajak ini akan dilaksanakan pada Pemerintahan selanjutnya.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mewanti-wanti pemerintah untuk berhati-hati terkait rencana untuk menaikkan PPN menjadi 12%. Mengingat, tarif PPN Indonesia sebesar 11 persen sudah yang tertinggi nomor dua di Asia Tenggara (ASEAN).
Dalam catatannya, tarif PPN tertinggi di ASEAN adalah Filipina sebesar 12%, Indonesia 11%, Malaysia dan Kamboja, dan Vietnam masing-masing 10%. Sementara Singapura, Laos, dan Thailand mencapai 7 %.
"Kalau tahun depan kita naik 12 persen, menjadi tertinggi di ASEAN," ungkap Said dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Jumat (14/3/2024).
Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen pada 2025 berpotensi membebani masyarakat hingga perekonomian negara. Antara lain pelambatan pertumbuhan ekonomi nasional 0,12 persen, konsumsi masyarakat akan turun 3,2 persen, hingga upah minimal akan anjlok
"Pemerintah ini akan menghadapi banyak risiko ekonomi di tengah ketidakpastian global," bebernya.
"Untuk menaikkan perpajakan, tidak kreatif, bahkan akan berdampak luas membebani rakyat,” ujar Said.
Pemerintah seharusnya fokus melakukan pembenahan administrasi data perpajakan, memperluas wajib pajak, termasuk mendorong transformasi shadow economy masuk menjadi ekonomi formal agar bisa terjangkau pajak ketimbang menaikkan PPN menjadi 12 persen.
Hal ini sebagaimana amanat dari Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dalam rangka mendorong reformasi perpajakan secara menyeluruh.
"Kenapa hal-hal seperti tidak lebih di utamakan, ketimbang menaikkan PPN," tegas politisi asal PDI-Perjuangan itu.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Pajak PPN Bakal Naik Jadi 12% di 2025, Siap-Siap!
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dinaikkan menjadi 12 persen di 2025 akan dilaksanakan pada Pemerintahan selanjutnya.
Dimana mayoritas masyarakat Indonesia telah menjatuhkan pilihannya kepada keberlanjutan. Dengan demikian, kebijakan masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan terus dilanjutkan oleh pemerintahan berikutnya.
"Pertama tentu masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan-pilihannya adalah keberlanjutan. Tentu kalau keberlanjutan, program yang dicanangkan pemerintah dilanjutkan termasuk kebijakan PPN," kata Airlangga saat ditemui di kantornya, Jumat (8/3/2024).
Sebagaimana ketetapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dapat dinaikkan dari 11 persen menjadi 12 persen sebelum 1 Januari tahun 2025.
Sebagai informasi, tarif PPN sendiri telah ditetapkan pemerintah Indonesia menjadi 11 persen sejak 1 April 2022 lalu, dan akan dinaikkan secara bertahap sampai dengan 12 persen di tahun 2025.
Hal ini disebut dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau lebih dikenal dengan UU HPP Bab IV pasal 7 ayat (1) tentang PPN.
Sedangkan dalam pasal 7 ayat (3) dijelaskan bahwa tarif PPN dapat diubah paling tinggi 15 persen dan paling rendah 5 persen dan perubahan tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah. Tarif PPN ini mengalami kenaikan sebesar 1 persen dimana sebelum perubahan ditetapkan sebesar 10 persen.
Advertisement