Liputan6.com, Jakarta Perkembangan teknologi digital dan media sosial yang pesat telah memberikan dampak besar bagi kehidupan masyarakat. Di satu sisi banyak manfaat yang didapatkan, sisi lain ada juga dampak negatif yang dirasakan akibat dari ketidakbijaksanaan pengguna media sosial.
Sebagai bagian tak terpisahkan dalam kehidupan modern, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Teuku Riefky Harsya (TRH) mengajak masyarakat untuk dapat menggunakan media sosial dengan bijak. Salah satunya memahami aturan hukum yang berlaku seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tujuannya supaya tidak terjerat kasus hukum.
Advertisement
“Dalam mengungkapkan ekspresi di media sosial, kita harus berhati-hati. Mengingat banyak orang yang sudah terjerat hukum karena tidak bijaksana dalam menggunakan media sosial,” kata Teuku Riefky pada acara Ngobrol Legislator dengan tema “Cermati Praktik Scaming di Dunia Digital” yang disiarkan secara daring, Rabu 20 Maret 2024.
Memahami Literasi Digital
Politisi asal Aceh ini menegaskan bahwa setiap individu penting memahami literasi digital, karena itu dia terus mendorong program-program yang dapat meningkatkan pemahaman dan wawasan masyarakat, terutama implementasi aplikasi Informasi.
Ia percaya generasi yang memiliki literasi digital yang tinggi adalah kunci keberhasilan transformasi digital di Indonesia. “Kita perlu terus memperkuat literasi digital di kalangan masyarakat,” tegasnya.
Persaingan ke depan tidak akan mudah, karena itu Teuku Riefky mengajak semua pihak terus bekerja kerja, bekerja sama dan berdoa menghadapi segala tantangan dan mengubah setiap tantangan menjadi peluang.
Acara Ngobrol Legislator ini dibuka langsung oleh Dirjen APTIKA Kominfo RI, Samuel Abrijani dengan menghadirkan 3 nara sumber. Yakni, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Teuku Riefky Harsya (TRH), Sekjen ISI-Aceh, Masrizal, Ceo & Travel Influencer Mohwid.
(*)
Advertisement