Bunyi Aturan Ojek Online hingga Kurir Paket Berhak Dapat THR Lebaran

Kemnaker mengimbau perusahaan transportasi online dan jasa logistik untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 kepada para ojek online (ojol) dan kurir paket logistik

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 21 Mar 2024, 11:30 WIB
Kemnaker mengimbau perusahaan transportasi online dan jasa logistik untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 kepada para ojek online (ojol) dan kurir paket logistik. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau perusahaan transportasi online dan jasa logistik untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 kepada para ojek online (ojol) dan kurir paket logistik.

Imbauan ini diatur dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Terkait ojek online kurir logistik termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan (THR)," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri.

Dirjen Indah menyebut, alasan perusahaan berhak memberikan THR lantaran profesi ojol dan kurir logistik tetap masuk dalam kategori Pekerja Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Walaupun, hubungan kerja pengemudi ojol maupun kurir paket logistik berupa kemitraan.

"Walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan, tapi masuk dalam kategori  pekerja perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Jadi ikut dalam coverage SE (surat edaran) THR," bebernya.

Saat ini, Kemnaker terus melakukan komunikasi dengan perusahaan transportasi online maupun jasa penyedia logistik untuk ikut membayarkan THR kepada mitra ojek online maupun kurir paket logistik. 

Bunyi Aturan THR

Dalam SE tersebut, Kemnaker menekankan pemberian THR Keagamaan dilaksanakan dengan ketentuan THR Keagamaan yang diberikan kepada:

  • Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
  • Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
  • Pemberian THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Kemudian, bagi Pekerja/Buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, maka perhitungan besaran upahnya sebagai berikut:

  • Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan
  • Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.merdeka.

Grab Tak Akan Beri THR ke Pengemudi Ojol, tapi Kasih Insentif Lebaran

Pengemudi ojek online (ojol) memenuhi bahu jalan saat menunggu penumpang di kawasan Cililitan, Jakarta, Rabu (16/9/2020). Pemprov DKI Jakarta telah melarang ojol dan ojek pangkalan berkumpul lebih dari lima orang serta menjaga jarak sepeda motor minimal dua meter. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Grab Indonesia akan memberikan insentif khusus hari raya Idulfitri 2024 kepada mitra ojek online (ojol). Insentif khusus ini akan diberikan pada hari pertama dan kedua lebaran.

"Dalam semangat kekeluargaan di bulan yang baik ini, Grab menyediakan insentif khusus Hari Raya Idulfitri yang akan diberikan kepada para Mitra di hari pertama dan kedua lebaran," kata Chief of Public Affairs, Grab Indonesia Tirza R. Munusamy dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Namun, Grab Indonesia tidak mengungkap bentuk insentif khusus lebaran yang akan diberikan kepada mitra pengemudi ojek online tersebut.

Beri THR ke Pekerja Konvensional

Berbeda dengan mitra ojol, Grab Indonesia akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja konvensional dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Besaran nilai THR ini akan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Hal ini juga sesuai dengan imbauan dari Kementerian Tenaga Kerja RI bahwa bentuk, besaran, serta mekanisme tunjangan Hari Raya dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh masing-masing aplikator," ujar Tirza.

 

 

 

 

 

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya