Liputan6.com, Jakarta - Komisi VII DPR RI mendukung Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengupayakan mengembalikan kewenangan Kementerian ESDM terkait pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Menurutnya, hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Advertisement
Mengingat, Kementerian ESDM merupakan Kementerian teknis yang lebih memahami permasalahan pertambangan mineral dan batubara.
Demikian disampaikan Eddy Soeparno sebagaimana termaktub dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif yang digelar di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/3/2024).
Evaluasi Tarif Listrik
Lebih lanjut, ungkap Eddy, Komisi VII DPR RI juga menyetujui usulan Menteri ESDM RI untuk meningkatkan stratifikasi golongan tarif pelanggan PT PLN (Persero).
“Dalam rangka meningkatkan pelayanan, efisiensi dan keandalan tenaga listrik yang lebih optimal bagi masyarakat dengan tidak mengubah besaran tarif tenaga listrik yang telah ada,” ujarnya di situs resmi DPR.
Tak hanya itu, tandas Politisi Fraksi PAN tersebut, Komisi VII DPR RI mendorong Menteri ESDM RI untuk terus melakukan evaluasi tarif listrik pelanggan PLN Batam dengan mempertimbangkan nilai keekonomian yang layak.
Selain itu, Komisi VII DPR RI mendesak Menteri ESDM RI untuk terus meningkatkan kinerja dan melakukan pengawasan terhadap program program yang berdampak langsung kepada masyarakat seperti PJUTS, converter kit, AML, jargas dan program program lainnya.
Advertisement