Liputan6.com, Jakarta - Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), belum mengucapkan selamat kepada pemenang Pilpres 2024 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, yakni pasangan nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Sikap Anies dan Cak Imin berbeda dengan Ketua Umum (Ketum) Partai NasDem Surya Paloh. Dimana Paloh telah mengucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran dan menyatakan menerima hasil Pemilu 2024.
Advertisement
Menanggapi hal itu, Anies menyatakan dirinya tak fokus pada protokol semata.
"Jadi ini bukan semata-mata soal protokol saja. Protokol tentang ucapan, tidak ucapan bukan di situ. Tapi ini pada substansinya, bagaimana proses itu bisa diperbaiki dan harapannya mutu kita nanti akan lebih baik," kata Anies di Markas Pemenangan AMIN, Jalan Diponegoro 10, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).
Anies menyoroti, proses Pemilu 2024 yang banyak permasalahan. Menurutnya, proses yang bermasalah juga melahirkan hasil yang bermasalah pula.
"Saya tegaskan sekali lagi, proses dan hasil sama-sama penting karena proses yang benar akan memberikan hasil yang benar pula. Dan jika prosesnya bermasalah maka hasilnya bermasalah pula," ucap Anies.
Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 itu menyampaikan, proses pemilu yang bermasalah itu terang benderang dialami dan disaksikan semua pihak. Anies menyebut, proses pemilu bermasalah itu dimulai dari aspek kebijakan, aturan, hingga eksekusi.
"Kita ingin agar itu semua dikoreksi. Supaya kejadian seperti ini tidak berulang lagi. Dan tadi malam saya sampaikan supaya tidak berulang lagi," kata dia.
Anies-Cak Imin Lepas Tim Hukum Gugat Hasil Pemilu 2024 ke MK
Calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), melepas Tim Hukum Nasional (THN) menuju Mahkamah Konstitusi atau MK untuk menggugat hasil Pemilu 2024.
"Tim Hukum Nasional yang dipimpin oleh Bapak Ari Yusuf AMIN, beliau nanti akan membawa semua dokumen-dokumen terkait dengan proses hukum yang akan berlangsung," kata Anies di Markas Pemenangan AMIN, di Jalan Diponegoro 10, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).
Anies menyebut, kubunya menginginkan agar praktek demokrasi di Tanah Air menjadi lebih baik di masa yang akan datang. Oleh sebab itu, kubu AMIN bakal mengoptimalkan hak konstitusional.
"Harapannya dengan adanya proses di MK bisa jadi pembelajaran bagi kita semua," kata Anies.
Sementara itu, Ketua THN AMIN Ari Yusuf Amir, memimpin pendaftaran permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024. Dia bakal ditemani oleh Captain Timnas AMIN Syaugi Alaydrus.
"Alhamdulillah hari ini InsyaAllah kami resmi mendaftarkan permohonan perselisihan pemilu ini ke Mahkamah Konstitusi," ujar dia.
Ari menyatakan, pendaftaran telah diunggah pihaknya secara daring pada pukul 01.00 WIB, Kamis (21/3/2024). Saat ini, kata dia sebagian timnya sudah berada di MK untuk proses administrasi kelengkapan berkasnya permohonan.
"Nanti saya akan hadir bersama beberapa kawan-kawan untuk secara resmi menandatangani permohonan tersebut," ujar Ari.
Ari menyampaikan, kerja-kerja untuk melengkapi berkas pendaftaran telah dilakukan lebih kurang selama sebulan. Pihaknya, juga melibatkan banyak ahli dan pakar dalam mempersiapkan semua berkas-berkas tersebut.
"Ini kerja yang sudah cukup lama satu bulan lamanya kami menyiapkan permohonan gugatan ke MK ini. Kita sudah mengumpulkan banyak pakar dan ahli sehingga kajiannya sangat matang InsyaAllah dan permohonan di MK ini kami lengkapi dengan bukti-bukti yang cukup meyakinkan," ujarnya.
Advertisement
Ketua KPU Siap Hadapi Sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku siap berhadapan dengan para pelapor dugaan sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), pasca-pengumuman hasil rekapitulasi Pemilu 2024 tingkat nasional.
"Kami juga harus mempersiapkan segala sesuatunya berbagai macam potensi sengketa yang akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam menyelenggarakan Pemilu 2024 ini," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu malam (20/3/2024).
Dia menerangkan, bagi pihak yang merasa keberatan hasil Pemilu 2024, dapat segera melaporkan permohonan ke MK dalam kurun waktu 3X24 jam setelah KPU mengumumkan penetapan hasil pemilu.
Sejalan dengan hal tersebut, Hasyim mengaku bakal menunggu kabar dari MK perihal penetapan perolehan kursi Pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota. Dia menyebut keputusan MK menjadi dasar bagi KPU.
"Jadi, harus menunggu konfirmasi positif bahwa hasil pemilu itu mendapatkan pengakuan, hasil pemilu dalam arti suara, itu yang menjadi dasar untuk melakukan konversi pada tahap berikutnya menjadi perolehan kursi," ungkap Hasyim.
Dia menambahkan, terkait perkara yang telah terdaftar dan harus diperiksa dalam persidangan di MK, tahapan penentuan kursi berdasar perolehan suara belum bisa dilaksanakan.
"Nanti bagi daerah-daerah apakah itu provinsi, kabupaten, kota yang tidak ada perkara yang diregister sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi bisa kemudian segera melanjutkan tahapan berikutnya, yaitu penetapan perolehan kursi untuk pemilu DPRD provinsi dan kabupaten, kota dan juga penetapan calon terpilih untuk pemilu DPRD dan kabupaten DPRD kabupaten/kota," tutup Hasyim.