Liputan6.com, Jakarta Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengambil langkah tegas untuk menindak semua kendaraan khususnya bus yang menggunakan klakson tidak standar atau telolet.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso mengatakan penindakan akan dilakukan sesuai surat telegram (ST) yang sudah dikeluarkan untuk penertiban kendaran.
Advertisement
"Dari Pak Kakorlantas sudah mengeluarkan ST (Surat Telegram) ke seluruh jajaran untuk melakukan penindakan,” kata Slamet kepada wartawan di Kompleks DPR, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).
Menurutnya, mekanisme penindakan terhadap klakson telolet akan sama seperti penindakan knalpot brong dengan dilakukan pengecekan oleh petugas di lapangan terhadap kendaran-kendaraan yang melintas.
“Terhadap ketentuan, karena ketentuan telolet itu hampir sama dengan ketentuan knalpot brong," kata Slamet.
Meski demikian, Slamet menyampaikan dalam penindakan klakson telolet pihaknya akan terlebih dahulu memberikan sosialisasi dan teguran kepada pengendara yang melanggar.
"Ya kita sosialisasi dulu, kita sosialisasi dulu teguran kita sampaikan kepada mereka untuk tidak menggunakan itu, karena beberapa korban sudah ada," imbuh dia.
Bocah Tewas di Banten
Sebelumnya, fenomena bus klakson telolet telah memakan korban. Kali Ini R bocah 5 tahun yang meregang nyawa setelah terlindas bus ketika berburu klakson telolet di jalan Raya Merak, kota Cilegon, Banten, Minggu (17/3/2024) siang.
“Sudah diamankan pada saat kejadian itu sudah diamankan tidak kabur. Dia (sopir bus) koperatif ada di unit laka,” kata Kasi Humas Polres Cilegon AKP Sigit Dermawan saat dikonfirmasi, Senin (18/3/2024).
Sementara, Sigit menjelaskan kronologi kejadian memang sesuai video beredar merekam detik-detik terlindasnya R ketika hendak mengejar bus yang dikendarai TB, usai dibunyikan klakson telolet.
“Ya kan di video itu ada jadi anak kecil nyamperin sebelah kiri, nah mobil kan nekuk ya mau belok,” kata dia.
Suara itu pun mengundang R langsung mengejar bus merah BG-7144-W yang dikendarai TB ketika dari arah Cilegon hendak masuk ke dermaga eksekutif Pelabuhan Merak.
“Jadi anak kecil itu mengetuk-ngetuk pintu ke depan sebelah kiri. Jadi pas mobil belum (belok) dikira si sopir tidak ikut, nah taunya ikut. Nah kan kehantem sama body depan dulu, baru ke hantam ban kiri belakang,” terang dia.
Advertisement
Alami Luka Serius
Akibat hantaman itu, R pun mengalami luka serius, sampai nyawanya tidak bisa tertolong setelah dicoba dibawa ke RS Krakatau Medika Cilegon. Setelah itu barulah TB sopir bus diamankan untuk dimintai keterangan.
Adapun untuk kasus ini masih dalam tahap penyelidikan Satlantas Polres Cilegon dengan status sopir inisial TB sebagai saksi. Dengan tetap membuka peluang mediasi terhadap kasus ini.
“Mudah-mudahan aja, nanti kita lihat perkaranya dulu. Apakah dilanjutkan atau tidak. Nanti setelah penyelidikan, apakah ada itikad baik. Jadi belum tau nih kita,” imbuhnya.
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com