Divonis Hukuman Mati, Terdakwa Pembunuh Adik Bupati Muratara Ajukan Banding

Kedua terdakwa pembunuh adik kandung Bupati Muratara Sumsel divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Palembang Sumsel.

oleh Nefri Inge diperbarui 23 Mar 2024, 08:00 WIB
Ilustrasi - Rumah korban pembunuhan dipasang garis polisi (Merdeka.com / Ronald)

Liputan6.com, Palembang - Persidangan kasus pembunuhan berencana Muhammad Abadi, adik kandung Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) Sumatera Selatan (Sumsel), sudah memasuki vonis, pada Rabu (20/3/2024).

Dua terdakwa yakni Arwandi dan Ariansyah yang hadir dalam sidang tersebut, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Palembang.

Sidang yang diketuai Majelis Hakim PN Palembang Edy Saputra Pelawi mengatakan, perbuatan terdakwa Arwandi dan Ariansyah, sudah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yang merencanakan pembunuhan ke korban.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa melanggar pidana Pasal 340 Jo.55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Di mana, hakim PN Palembang menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman ke terdakwa, karena menghilangkan nyawa adik kandung Bupati Muratara Sumsel.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Arwandi dan terdakwa ll Ariansyah dengan pidana mati," ucap hakim.

Vonis dari Majelis Hakim PN Palembang tersebut, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Siti Fatimah.

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, terdakwa melalui penasehat hukum Husni Thamrin, langsung menyatakan banding atas putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

"Kami menyatakan banding atas putusan majelis hakim," ucap Husni Thamrin.

Kasus pembunuhan berencana tersebut terjadi pada hari Selasa (5/9/2023) sekitar pukul 20.00 WIB, di Desa Belani Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara Sumsel.

Sebelum pembunuhan berdarah tersebut, awalnya korban menghadiri rapat pertemuan untuk membahas proyek perpindahan atau pengeboran minyak di rumah saksi, Panit Bajuri.

Sekitar pukul 18.15 WIB, terdakwa Arwandi datang sendirian dan masuk ke dalam rumah Panit Bajuri. Karena pembahasan tersebut bersifat tertutup, korban menegur Arwandi dan meminta untuk keluar dari rumah saksi.

Diduga tersinggung karena diusir, Arwandi sempat berkata kasar hingga akhirnya terjadi baku hantam antara terdakwa dengan saksi Dedi Iskandar.

Karena tak terima dengan perlakuan tersebut, Arwandi langsung pergi dari rumah saksi dan mengancam akan menyelakakan orang-orang di sana.

 


Kronologi Pembunuhan

Kedua terdakwa pembunuhan adik kandung Bupati Muratara Sumsel divonis hukuman mati yang dibacakan Majelis Hakim PN Palembang (Liputan6.com / Nefri Inge)

Terdakwa Arwandi langsung menemui terdakwa Ariansyah saat akan pulang dari kebun. Mendengar cerita terdakwa Arwandi, Ariansyah langsung tersulut emosi dan mengajak Arwandi untuk mendatangi rumah Panit Bajuri.

Mereka membawa senjata tajam jenis parang panjang berukuran 40 cm dan 70 cm, yang disimpan di mobil Ardiansyah. Sekitar pukul 20.00 WIB, kedua terdakwa langsung datang ke rumah saksi Panit Bajuri dan menantang para saksi dan korban.

Kedua terdakwa langsung menyerang para saksi dan korban, hingga saksi Deri mengalami luka di bagian jari tangannya. Korban yang berlari dari kerumunan tersebut, dikejar oleh terdakwa Ardiansyah dengan membawa sajam berukuran 40 cm.

Korban langsung dibacok di beberapa bagian tubuhnya, hingga membuat korban tersungkur di tanah. Melihat korban sudah tak berdaya, terdakwa Arwandi juga ikut menyerang korban hingga akhirnya korban mengembuskan napas terakhir.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya