Liputan6.com, Lampung - Dua wanita berinisial PT (21) dan AR (36) diamankan polisi lantaran melakukan penipuan dengan modus polisi gadungan dan mengaku sebagai Kasat Reskrim Lampung Timur. Kedua tersangka warga Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, itu diringkus pada Selasa (19/3/2024).
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mengatakan, peristiwa penipuan itu terjadi pada awal Februari 2024.
Advertisement
"Saat itu kedua pelaku menghubungi korban berinisial FH (24), anak seoarang mantan Kepala Desa Trisinar, Kecamatan Marga Tiga, melalui pesan whatsapp.
Kedua pelaku mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Lampung Timur dan bisa meringankan persoalan hukum orang tua FH, syaratnya harus mau mentransfer sejumlah uanguang," kata AKBP M Rizal, Jumat (22/3/2024).
Dia menjelaskan, setelah dihubungi pelaku, korban pun langsung percaya dan berkenan mentransfer sejumlah uang dengan total Rp250 juta.
"Uang ratusan juta tersebut ditransfer korban dengan cara empat kali pengiriman ke rekening tersangka," jelas dia.
Karena persoalan hukum orang tua korban tak kunjung ada kejelasan. Pengacara korban pun lantas mengkonfirmasi terkait sejumlah uang yang telah ditransfer tersebut kepada Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johanes EP Sihombing.
"Ternyata, Iptu Johanes pun tak tahu persoalan tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta sejumlah uang kepada keluarga korban," imbuhnya.
Selanjutnya, mengetahui telah menjadi korban penipuan, FH langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Timur.
"Merasa menjadi korban penipuan, saat itu FH segera melaporkan dugaan peristiwa tindak pidana penipuan tersebut, kepada aparat kepolisian," katanya.
Diringkus Tanpa Perlawanan
Mendapat laporan tersebut, Polres Lampung Timur langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan kedua pelaku.
"Hingga akhirnya pada Selasa (19/3/2024) petang, polisi berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk kedua tersangka, di wilayah Prabumulih, Sumatera Selatan, tanpa perlawanan," ungkap Rizal
Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan empat lembar bukti transfer uang serta bukti percakapan pelaku dengan korban.
"Kedua tersangka disangkakan telah melanggar pasal 378 Jo 56 KUHPidana dan atau pasal 372 Jo 56 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan," katanya.
Advertisement