Tol Sedyatmo Tergenang, Jasa Marga Kerahkan 61 Pompa hingga Mobile Pump

PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division melakukan tindakan penanganan terhadap genangan air di ruas Jalan Tol Sedyatmo.

oleh Septian Deny diperbarui 22 Mar 2024, 11:44 WIB
Imbas tingginya curah hujan sejak dua hari terakhir, terpantau munculnya genangan air setinggi 10 cm di ruas Tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), muka dari Km 26 dan arah Jakarta di Km 25+100 dan Km 31.

Liputan6.com, Jakarta PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division melakukan tindakan penanganan terhadap genangan air di ruas Jalan Tol Sedyatmo.

Untuk mempercepat penanganan, Jasa Marga telah menurunkan mobile pump dan melakukan inspeksi pada seluruh titik pompa agar dapat bekerja maksimal dan meminimalisir gangguan.

"Terdapat total 61 titik pompa, 4 unit mobile pump dan pompa Alkon yang telah dioperasikan untuk mempercepat penurunan genangan," terang Senior General Manager Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division, Widiyatmiko Nursejati, Jumat (22/3/2024).

Untuk menghindari kepadatan, Jasa Marga juga mengimbau pengguna jalan untuk mengantisipasi arah dan waktu perjalanan.

"Bagi pengguna jalan yang ingin menuju Bandara Soekarno-Hatta, dapat memanfaatkan alternatif akses lain melalui JORR II," pungkas dia.

Sebelumnya, imbas tingginya curah hujan sejak dua hari terakhir, terpantau munculnya genangan air setinggi 10 cm di ruas Tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), muka dari Km 26 dan arah Jakarta di Km 25+100 dan Km 31.

PT Jasa Marga (Persero) Tbk memantau terjadinya kepadatan kendaraan di sekitar lokasi genangan di Tol Sedyatmo.

"Jasa Marga memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pengguna jalan. Saat ini petugas telah siaga di lokasi untuk mengatur lalu lintas dan melakukan upaya penyusutan genangan," tutup Widiyatmiko Nursejati.

 

 


Angkutan Barang Dibatasi selama Libur Lebaran 2024, Begini Aturannya

Kendaraan terjebak kemacetan di Tol Sedyatmo KM 29 menuju Bandara Internasional Soekarno Hatta, Cengkareng, Selasa (10/11/2020). Kemacetan tersebut karena adanya peningkatan jumlah kendaraan menuju bandara yang diduga ingin menjemput pemimpin FPI, Habib Rizieq Shihab. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi akan melakukan pembatasan angkutan barang di selama libur Lebaran 2024. Ini tertuang juga dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kemenhub, Kementerian PUPR, dan Korlantas Polri.

SKB itu mengatur tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H pada tanggal 5 Maret 2024. SKB Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, 40/KPTS/Db/2024 ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol. Aan Suhanan, dan Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian. 

"Melalui SKB ini perjalanan pada masa libur Lebaran nanti akan ada pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, kenyamanan serta ketertiban bersama. Sebagaimana yang sudah kita ketahui akan ada sekitar 193 juta orang yang akan bergerak," ungkap Hendro di Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Rinciannya, pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih. Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

"Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, serta barang pokok," urainya.

 


Kendaraan Dikecualikan

Sejumlah truk melintas di jalan tol di kawasan Jakarta, Senin (19/12/2022). Pemerintah akan membatasi pergerakan angkutan barang bagi truk-truk besar baik yang melewati jalan tol atau jalan arteri pada masa libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Meski begitu, kendaraan yang dikecualikan itu harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan. Yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang. 

"Mengingat prediksi tingginya angka mobilitas saat libur lebaran nanti, perlu dilakukan pembatasan angkutan barang agar meningkatkan kelancaran lalu lintas karena jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol," ucapnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya