Liputan6.com, Jakarta - Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (22/3/2024). Sahroni diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Usai pemeriksaan, Sahroni mengaku diminta penyidik KPK untuk mengembalikan uang Rp40 juta dari SYL yang sempat masuk ke kas Partai NasDem. Uang dari SYL tersebut masuk ke Partai NasDem dengan alasan untuk bantuan kebencanaan.
Advertisement
"Tadi pagi ada Rp40 juta yang perlu dikonfirmasi, dan penyidik sudah menyarankan untuk mengembalikan hari ini segera ditransfer ke virtual account," kata Sahroni di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.
Selian dana kebencanaan, uang senilai Rp820 juta hasil korupsi SYL juga sempat masuk ke kantong Partai NasDem. Namun, Sahroni memastikan bahwa uang tersebut sudah lebih dulu dikembalikan ke KPK.
"Udah, udah (dikembalikan), Rp 820 juta," kata Ahmad Sahroni tanpa menjelaskan kapan uang tersebut dikembalikan.
Sebagaimana diketahui, uang Rp40 juta tersebut sempat diuungkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan Syahrul Yasin Limpo atas perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi jabatan di Kementerian Pertanian.
Dari total uang korupsi SYL senilai Rp44,5 miliar, Rp40 juta di antaranya masuk ke kantong Partai NasDem. "Rekapitulasi penggunaan uang dari setoran para eselon 1. Partai NasDem total Rp40.123.500," kata Jaksa KPK saat membacakan dakwaan SYL, Rabu (28/2/2024).
Reporter: Rahmat Baihaqi
Merdeka.com
KPK Panggil Ahmad Sahroni
Sebelumnya diberitakan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Politikus NasDem Ahmad Sahroni pada Jumat 22 Maret 2024.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini akan diperiksa sebagai saksi untuk pengusutan dugaan Tidak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Dijadwalkan Jumat 22 Maret 2024 sebagaimana konfirmasi dari yang bersangkutan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (13/3/2024).
Ali berharap Sahroni nantinya dapat memenuhi panggilan penyidik untuk menuntaskan kasus SYL.
Sejatinya, bendahara NasDem itu diperiksa pada Jumat (8/3/2024). Namun, yang bersangkutan tidak kunjung hadir.
Sahroni beralasan pada saat itu ada keperluan yang tidak bisa ditinggalkan, alhasil ia meminta kepada penyidik KPK untuk menjadwalkan ulang.
Sebagai informasi, mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa melakukan pemerasan terhadap anak buahnya sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023.
Advertisement
Uang Korupsi untuk Keluarga hingga NasDem
Adapun SYL menggunakan uang korupsi itu untuk berbagai hal, mulai dari keperluan pribadi hingga partai NasDem.
"Bahwa jumlah uang yang diperoleh Terdakwa selama menjabat Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp44.546.070.044," tutur jaksa KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).
Adapun rincian penggunaan uang Rp44,5 miliar yang diuraikan jaksa dalam dakwaannya terhadap SYL adalah sebagai berikut:
- Keperluan istri terdakwa: Rp938.940.000
- Keperluan keluarga: Rp992.296.746
- Keperluan pribadi: Rp3.331.134.246
- Kado undangan: Rp381.612.500
- Partai NasDem: Rp40.123.500
Sementara penggunaan uang lainnya, adalah sebagai berikut:
Baca Juga
- Lain-lain (acara keagamaan, operasional menteri, dan pengeluaran yang tidak masuk dalam kategori yang ada): Rp16.683.448.302
- Carter pesawat: Rp3.034.591.120
- Bantuan bencana alam/sembako: Rp3.524.812.875
- Keperluan ke Luar Negeri: Rp6.917.573.555
- Umrah: Rp1.871.650.000
- Kurban: Rp1.654.500.000