Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Wapres Ma'ruf Amin melapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Tahun 2023 di Istana Negara Jakarta, Jumat (22/3/2024). Kegiatan ini juga diikuti oleh sejumlah menteri kabinet Indonesia Maju.
Berdasarkan pantauan, Jokowi dan Ma'ruf duduk di meja yang telah disesiakan. Di setiap meja itu sudah disediakan laptop untuk membayar SPT secara online.
Advertisement
Jokowi ikut didampingi Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo saat mengisi SPT pajak. Sementara itu, Ma'ruf Amin didampingi Sekretaris Jenderal Pajak, Heru Pambudi.
Para menteri dan pimpinan lembaga tinggi negara yang ikut melapor SPT antara lain, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri BUMN Erick Thohir.
Kemudian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Anas Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, hingga Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Agus Harimurti Yudhoyono.
Usai menyerahkan laporan SPT pajak, Jokowi, Ma'ruf, dan seluruh menteri yang hadir menunjukkan bukti SPT masing-masing. Mereka maju dan berfoto bersama.
Lapor SPT Tahunan
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan, sebanyak 8,71 juta wajib pajak sudah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan atau SPT Tahunan PPh hingga 18 Maret 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti merinci, dari total yang telah melaporkan SPT Tahunan tersebut terdiri dari 8,45 juta SPT orang pribadi dan 259,9 ribu SPT badan.
Di sisi lain, kata Dwi, masih terdapat 10,56 juta wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan kepada DJP.
"Dari jumlah tersebut maka masih terdapat sekitar 10,56 juta SPT Tahunan yang belum disampaikan, terdiri dari 8,76 juta orang pribadi dan 1,8 juta badan," kata Dwi dari keterangan resminya dikutip Liputan6.com, Kamis (21/3/2024).
Ia pun mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh 2023 agar tidak dikenakan sanksi keterlambatan adalah 31 Maret 2024 bagi WP orang pribadi dan 30 April 2024 bagi WP badan.
"Kami mengimbau kepada para wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya. Lapor SPT hari ini, lebih awal lebih nyaman," ujarnya.
Advertisement
Denda Rp100 Ribu
Adapun penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.
Ditjen Pajak sendiri telah menyediakan sejumlah opsi untuk melaporkan SPT Tahunan secara elektronik, semisal melalui e-filling maupun e-form. Kendati begitu, DJP tetap menerima laporan SPT yang dilakukan secara manual.