Jokowi dan PM Singapura Lee Hsien Loong Telponan Pasca Berlakunya Expanded Framework

Expanded Framework terdiri dari Perjanjian Tahun 2022 tentang Penataan Kembali Batas antara Wilayah Informasi Penerbangan (FIR) Jakarta dan Wilayah Informasi Penerbangan Singapura; Perjanjian Tahun 2022 tentang Ekstradisi Buronan; dan Perjanjian Tahun 2007 tentang Kerja Sama Pertahanan.

oleh Khairisa Ferida diperbarui 22 Mar 2024, 19:52 WIB
Momen akrab pertemuan Presiden Jokowi dengan PM Lee Hsien Loong di Istana Kepresidenan Singapura. (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Liputan6.com, Jakarta - Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong berbicara via telepon dengan Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menyusul berlakunya sejumlah perjanjian di bawah Expanded Framework pada 21 Maret 2024.

Expanded Framework terdiri dari Perjanjian Tahun 2022 tentang Penataan Kembali Batas antara Wilayah Informasi Penerbangan (FIR) Jakarta dan Wilayah Informasi Penerbangan Singapura; Perjanjian Tahun 2022 tentang Ekstradisi Buronan; dan Perjanjian Tahun 2007 tentang Kerja Sama Pertahanan.

"Senang sekali bisa berbicara dengan Presiden @Jokowi via telepon hari ini untuk menyambut mulai berlakunya perjanjian-perjanjian di bawah Expanded Framework. Ketiga perjanjian mengenai wilayah udara, ekstradisi, dan pelatihan militer diteken dua tahun lalu pada Retret Pemimpin Singapura-Indonesia tahun 2022 di Bintan," ujar PM Lee melalui unggahannya di Instagram pada Jumat (22/3/2024.

PM Lee menambahkan, "Hal ini mencerminkan komitmen bersama kita sebagai tetangga dekat untuk mengupayakan hasil saling menguntungkan bagi kedua negara. Perjanjian tersebut merupakan tonggak penting dalam hubungan antara Singapura dan Indonesia. Menantikan langkah kita berikutnya untuk menjajaki bidang kerja sama baru yang menjanjikan pada tahun-tahun mendatang."

 


Hasil Terbaik bagi Kedua Negara

Presiden Indonesia Joko Widodo atau Jokowi (kedua kanan) dan Ibu Negara Iriana (kanan) menyambut Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong (kedua kiri) dan istrinya Ho Ching (kiri) setibanya mereka pada acara KTT ke-43 ASEAN di Jakarta, Indonesia, Selasa (5/9/2023). (Adek Berry/Pool Photo via AP)

Sementara itu, Menteri Senior dan Menteri Koordinator Keamanan Nasional Singapura Teo Chee Hean berkomentar dengan nada serupa via Facebook.

"Dengan senang hati saya menelepon teman baik dan kolega saya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia, Pak Luhut Panjaitan untuk memperingati berlakunya tiga perjanjian di bawah Expanded Framework – untuk menyelesaikan masalah bilateral yang sudah berlangsung lama di bidang wilayah udara, pertahanan, dan ekstradisi. Perjanjian tersebut ditandatangani pada Retret Pemimpin Singapura-Indonesia tahun 2022 di Bintan dan mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2024. Kedua belah pihak bekerja keras untuk mencapai hasil yang terbaik bagi kedua negara. Perjanjian-perjanjian ini memberikan landasan yang kuat bagi kerja sama bilateral lebih lanjut di bidang-bidang baru seperti keberlanjutan, energi hijau, layanan kesehatan, dan ekonomi digital, serta memungkinkan kita untuk memajukan hubungan dengan Indonesia melalui persahabatan, rasa saling percaya, dan keyakinan," tulis Teo.

Ada pun Kementerian Luar Negeri Singapura dalam pernyataan tertulisnya menyebutkan, "(Berlakunya perjanjian) ini merupakan tonggak bersejarah bagi hubungan Singapura-Indonesia yang menegaskan kekuatan dan kedewasaan hubungan kedua negara."

"Perjanjian-perjanjian ini menandakan komitmen bersama kedua pihak untuk bekerja sama sebagai negara bertetangga untuk mencapai hasil demi kepentingan terbaik bagi kedua negara. PM Lee menegaskan kembali komitmen Singapura untuk bekerja erat dengan Indonesia dalam mengatasi tantangan bersama dan menyatakan keyakinan bahwa hubungan bilateral ini akan terus menciptakan terobosan baru."

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya