OJK Prediksi 20 BPR Tutup Sepanjang 2024

Pada awal 2024 OJK telah mencabut izin usaha 7 BPR yang bermasalah. Empat BPR itu diantaranya PT BPR Aceh Utara, PT BPR Usaha Madani Karya Mulia, PT BPR Bank Pasar Bhakti, Perumda BPR Bank Purworejo, dan BPR EDCCASH, BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda), Koperasi BPR Wijaya Kusuma.

oleh Tira Santia diperbarui 22 Mar 2024, 20:40 WIB
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae ditemui usai menghadiri acara Perbanas: Seminar Economic Outlook 2024, Jumat (22/3/2024).

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan akan ada 20 jumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang ditutup sepanjang tahun 2024. Untuk awal tahun sendiri, OJK sudah mencabut izin tujuh BPR bermasalah.

"Kemungkinan akan mencapai 20 (BPR) yang ditutup. Itu kan sudah ditutup sebetulnya, sudah ditutup. Tinggal likuidasinya (pembubaran) saja," kata Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae saat ditemui usai menghadiri acara Perbanas: Seminar Economic Outlook 2024, Jumat (22/3/2024).

Padahal secara keseluruhan pertumbuhan BPR di Indonesia bagus, namun masih terdapat beberapa BPR yang bermasalah. Biangkerok permasalahannya pun beragam, mulai dari Good Corporate Governance yang buruk, hingga adanya fraud.

"BPR itu bagus secara keseluruhan, lebih dari 1.500 BPR, pertumbuhannya bagus cuman ada BPR-BPR tertentu yang bermasalah governance-nya buruk dan sebagainya," ujarnya.

Dian mengatakan, penyelesaian BPR bermasalah tersebut merupakan upaya OJK untuk memastikan bahwa BPR kedepannya bisa masuk ke pasar modal, mencegah agar tidak terjadi lagi fraud, dan memperkuat BPR yang masih sehat melalui konsolidasi dan penyesuaian regulasi, serta pengawasan.

"Upaya kita memastikan BPR bisa masuk pasar modal dan pembayarannya harus konsisten, BPR harus bagus, gak boleh BPR jelek. Kedepan harus BPR bersih dan yang betul-betul profesionalnya akan berdiri," jelasnya.

Sebagai informasi, pada awal 2024 OJK telah mencabut izin usaha 7 BPR yang bermasalah. Empat BPR itu diantaranya PT BPR Aceh Utara, PT BPR Usaha Madani Karya Mulia, PT BPR Bank Pasar Bhakti, Perumda BPR Bank Purworejo, dan BPR EDCCASH, BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda), Koperasi BPR Wijaya Kusuma.


Bersih-bersih Terus Berlanjut, OJK Cabut Izin Usaha BPR Aceh Utara

LPS mengambil alih BPR KRI Indramayu setelah OJK mencabut izin usaha. (Istimewa)

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-27/D.03/2024 tanggal 4 Maret 2024.tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Aceh Utara, mencabut izin usaha PT BPR Aceh Utara yang beralamat di Jalan Merdeka No. 35-36, Lhokseumawe, Provinsi Aceh.

Pencabutan izin usaha PT BPR Aceh Utara merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

Pada 30 Maret 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Aceh Utara dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan tingkat kesehatan yang dinilai predikat Tidak Sehat.

Kemudian pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan PT BPR Aceh Utara dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi dan Pemegang Saham Pengendali BPR untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan Permodalan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

"Namun demikian Direksi dan Pemegang Saham Pengendali BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR," tulis keterangan OJK, Selasa (5/3/2024).

 


Landasan Hukum

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) siap membayar klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Usaha Madani Karya Mulia, Surakarta. (Dok LPS)

Maka, berdasarkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 34/ADK3/2024 tanggal 28 Februari 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Aceh Utara, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Aceh Utara dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Aceh Utara. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya