Liputan6.com, Jakarta - Perbedaan pendapat ulama adalah fenomena yang umum terjadi dalam tradisi Islam dan dalam konteks keilmuan agama secara umum.
Hal ini disebabkan oleh beragam faktor, termasuk perbedaan interpretasi terhadap teks-teks suci, perbedaan pemahaman terhadap konteks sejarah dan budaya, serta perbedaan metodologi dalam menafsirkan hukum-hukum agama.
Salah satunya perdebatan yang super kocak antara Gus Baha dengan ulama lainnya yang saat itu membahas mengenai status hukum desainer rok mini, haram atau halal.
Sejak zaman dahulu, para ulama Islam telah mengembangkan berbagai metode interpretasi dan penalaran untuk memahami ajaran Islam. Ini termasuk metode-metode seperti ijtihad (penalaran independen), taqlid (mengikuti otoritas), dan qiyas (analogi hukum).
Ketika menerapkan metode-metode ini, para ulama dapat sampai pada kesimpulan yang berbeda dalam menafsirkan ajaran Islam dan dalam mengeluarkan fatwa (pendapat hukum).
Baca Juga
Advertisement
Simak Video Pilihan Ini:
Perbedaan Pendapat Ulama Merupakan Hal Alami
Selain itu, perbedaan dalam konteks sosial, budaya, dan politik juga dapat mempengaruhi pandangan para ulama. Sebagai contoh, perbedaan antara ulama yang tinggal di negara mayoritas Muslim dan yang tinggal di negara minoritas Muslim dapat memunculkan perspektif yang berbeda dalam hal penyesuaian hukum Islam dengan kondisi sosial dan hukum setempat.
Bahwa perbedaan pendapat di antara para ulama adalah bagian alami dari tradisi keilmuan Islam, dan seringkali mencerminkan kekayaan dan keragaman dalam tradisi tersebut. Sebagian besar perbedaan ini dianggap sebagai hasil dari upaya yang jujur dan bertanggung jawab dalam mencari kebenaran agama, dan para ulama sering menunjukkan sikap saling menghormati terhadap pandangan yang berbeda.
Mengutip alif.id, berkaitan dengan pembahasan hukum desainer rok mini, berikut cerita guyonan Gus Baha ketika mengisi pengajian yang dilansir dari cuplikan video.
“Dulu saya sering mewakili Bahtsul Masail ketika mondok di Mbah Maimoen dengan Gus Ghofur. Tapi ndak tau ceritanya, kemudian Gus Ghofur mendapatkan gelar Professor tafsir, dan saya ikut menekuni tafsir juga. Lama-lama orang lupa dengan status saya yang faqih, padahal itu adalah status yang penting juga. Tapi kadang status faqih itu menyesatkan karena bagini, ada designer yang membuat suatu produk untuk wanita. Dengan desain ini pasti kalau dipakai akan memperlihatkan auratnya, bagaimana hukumnya designer ini?"
Advertisement
Rok Mini Halal atau Haram?
“Lalu kemudian kyai-kyai yang sepuh atau yang khusyu’ akan menghukumi dengan hukum haram, karena dengan tren ini banyak wanita yang membuka aurat. Berbeda dengan kyai-kyai yang muda, entah saking nakalnya atau saking ngantukannya atau saking pintarnya berkata seperti ini," kata gus Baha.
‘Pak kiai, yang di desain itu apa?’
‘Ya rok itu’
‘Lalu rok itu fungsinya menutupi atau membuka aurat?’
‘Ya menutupi’
‘Kan lumayan dengan adanya rok itu masih menutupi, kalau hukumnya haram ya mestinya dilepas, apa tidak malah haram untuk melepasnya?’
Kiai sepuh bingung dengan pertanyaan ini, maka kemudian dengan guyonnya berkata ‘wah aseemane bocah iki’
“Makanya ini itu guyon ilmiah, repotnya menghadapi orang alim muda ya seperti itu, ketika tidak menyukai pemikirannya faktanya memang itu benar dan ilmiah, ketika menyukai pemikirannya nyatanya itu fasiq. Dengan adanya perbedaan tersebut antara fikih dan ilmiah, maka saya kemudian dipanggil oleh kiai sepuh setelah acara bahtsul masail ‘gus, saya mengakui kalau anda ini orang yang alim tapi, masalah yang tadi itu benar-benar repot jawabannya‘. Jadi, musyawarah bahtsul masail itu, nanti ada redaksinya yang kemudian dibukukan.
"Kalau nanti dihukumi halal, maka nanti orang-orang muslimah memakai rok itu semua".
Kesalehan
Gus Baha membantah ‘tapi kalau redaksinya haram, orang-orang malah gak pakai rok pak’
Akhirnya kiai sepuh itu mengambil kesimpulan ‘kalau begitu pertanyaan dan jawabannya yang tadi dibuang saja agar tidak dimasukkan di redaksi’ jamaah tertawa dengan kesimpulan tersebut.
Kemudian Gus Baha berkata, "Makanya kalian tidak wajib manut saya, saya ini ilmiah orangnya, jadi untuk kehidupan ke-salehan itu kurang baik. Tapi tetap saja ini ilmu, dalam kaidah fikih itu seperti ini, ما لا يدرك كله لا يترك كله," ujarnya.
"Apa yang tidak bisa diraih atau dilakukan semuanya secara menyeluruh, tidak boleh ditinggalkan seluruhnya, artinya misalnya seseorang tidak memakai jilbab padahal muslimah kita tidak bisa atau tidak boleh menghakimi dengan mengatakan sekalian saja tidak usah pakai pakaian, karena kembali lagi kepada dalilnya,” tandas Gus Baha.
Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul
Advertisement