Liputan6.com, Jakarta Aksi seorang pria diduga prajurit TNI dengan tega menganiaya seorang warga Papua viral di media sosial. Saat ini, peristiwa itu tengah diselidiki oleh TNI.
Diketahui, korban yang dianiaya tersebut merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang tengah ditawan oleh prajurit TNI.
Advertisement
"Oknum prajurit TNI melakukan tindakan kekerasan terhadap tawanan seorang anggota KKB atas nama Definus Kogoya di pos Gome di wilayah kabupaten Puncak Papua," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar saat dikonfirmasi, Sabtu (23/3/2024).
Mayjen Gumilar menyebut penganiayaan oleh oknum TNI tersebut tidak seorang diri. Dia pun menegaskan akan serius menindak prajurit yang diduga terlibat aksi kekerasan itu.
"Yang jelas lebih dari satu orang jika lihat dari video tersebut," ucap Gumilar. "TNI secara serius menangani masalah ini dan saat ini sedang dilakukan penyelidikan," Gumilar menegaskan.
Video penyiksaan yang diduga dilakukan anggota TNI viral di media sosial dalam 24 jam terakhir. Video itu menampilkan aksi kekerasan sejumlah pria, salah satunya diduga prajurit. Mereka menganiaya dengan memukuli seorang pria yang dalam keadaan terikat dan luka-luka berdiri di dalam drum.
Dalam tayangan itu, salah satu pelaku diduga prajurit TNI, karena dia mengenakan kaus yang kemungkinan merujuk pada nama satuan, yaitu Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 300/Brajawijaya.
Tulisan "300" yang berwarna kuning keemasan tercetak cukup jelas di bagian dada kaus berwarna hijau khas Angkatan Darat.
TNI Lakukan Penyelidikan
Walaupun demikian, sejauh ini belum ada informasi yang membenarkan dugaan tersebut ataupun yang menyatakan dugaan penganiayaan itu keliru.
Kapuspen TNI meminta publik untuk menunggu hasil penyelidikan, karena saat ini TNI memeriksa secara mendalam isi video tersebut. Dia berjanji TNI bakal mengumumkan hasilnya jika ada perkembangan.
"Semua terkait video tersebut, TNI sedang melakukan penyelidikan secara mendalam," kata Kapuspen TNI.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement