Kontribusi Rimbawan untuk Masa Depan Kehutanan Indonesia

Rimbawan berkontribusi menghasilkan pikiran-pikiran cemerlang terkait keberadaan hutan dalam fungsi dan perannya sebagai suatu sistem penyangga kehidupan dan mendukung perekonomian bangsa.

oleh Novia Harlina diperbarui 30 Mar 2024, 11:03 WIB
Hari Bakti Rimbawan ke-41. (Liputan6.com/ ist)

Liputan6.com, Jakarta - Dalam rangka memperingati Hari Bakti Rimbawan ke-41 dan menyambut Hari Pulang Kampus ke-19 Tahun 2024, Dewan Pengurus Pusat Himpunan Alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University (DPP HAE IPB) menggelar Webinar Nasional Seri I bertajuk Tata Kelola Kehutanan Menuju Indonesia Emas 2045 pada Sabtu (23/03).

Pada webinar nasional ini, peserta berdiskusi aktif dalam tiga ruang lingkup, yaitu kepastian kawasan, kepastian usaha dan kepastian hukum dalam sebuah bingkai besar tata kelola kehutanan pasca terbitnya UUCK menuju Indonesia Emas 2045.

Ketua Panitia acara, Ahmad Munawir menyampaiakn para fasilitator dan co-fasilitator webinar ini merupakan para praktisi kebijakan kehutanan, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.

Adapun peserta webinar ini merupakan para rimbawan Indonesia yang berlatar belakang birokrat, pengusaha, akademisi, mahasiswa, dan masyarakat pemerhati kehutanan, serta jurnalis-jurnalis lingkungan. Tak kurang dari 500 orang hadir dan terlibat aktif dalam webinar tersebut.

Sementara itu, Bambang Hendroyono, Ketua Umum DPP HAE IPB, dalam pengantarnya memaparkan arah pembangunan kehutanan dan lingkungan hidup Indonesia ke depan harus terintegrasi landscape-seascape, yang menjamin proses, fungsi, dan produktivitas lingkungan hidup.

"Wilayah ekoregion daratan/terrestrial (landscape) dan wilayah ekoregion laut (seascape) merupakan sistem ekologi yang memiliki interkoneksi satu sama lain," jelansya.

Menurutnya ada tiga fungsi utama yang harus dipenuhi dalam pengelolaan kawasan hutan, yaitu fungsi lingkungan, fungsi sosial, dan fungsi ekonomi yang berkelanjutan.

Dalam upaya pengelolaan hutan secara berkelanjutan, telah dilakukan transformasi kebijakan pengelolaan hutan dari Timber Management menjadi Forest Landscape Management atau Pengelolaan Hutan Berbasis Bentang Lahan.

"Dengan adanya perubahan paradigma pengelolaan hutan, memberi banyak ruang untuk mensinergikan tiga fungsi utama hutan tersebut," ujarnya.

Kemudian ia menegaskan kembali bahwa pengembangan dan penerapan Undang-undang Cipta Kerja berikut aturan turunannya yang dikuatkan dengan kepemimpinan transglobal merupakan inovasi dan terobosan kebijakan untuk meningkatkan daya saing investasi Indonesia dengan tetap memperkuat integrated landscape-seascape management untuk mewujudkan keberlanjutan.

"Saya mengajak kita semua untuk terus semangat, optimis, inovatif, bangun opini dan citra positif masyarakat umum tentang Rimbawan, dan paling penting ikut berkontribusi menghasilkan pikiran-pikiran cemerlang terkait keberadaan hutan dalam fungsi dan perannya sebagai suatu sistem penyangga kehidupan dan mendukung perekonomian bangsa," ia menambahkan.

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya