Liputan6.com, Lampung - Upaya penyelundupan 1.400 ekor berbagai jenis burung liar asal Sumatra berhasil digagalkan serta disita oleh Balai Karantina Lampung di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Jumat malam (22/3/2024).
Ribuan burung ilegal tersebut didapatkan dari hasil penyitaan dan pemeriksaan terhadap kendaraan bus bernomor polisi B 7004 COW dan mobil truk BE 7908 CU.
"Iya semalam, kami bersama KSKP Bakauheni, BKSDA, dan Jaringan Satwa Indonesia menemui dan menyita total 1.400 satwa liar jenis burung di dua kendaraan mobil yang berbeda," kata Kepala Satuan Pelayanan Karantina Lampung, Akhir Santoso, Minggu (24/3/2024).
Santoso mengatakan, pengungkapan penyeludupan satwa liar itu terjadi saat petugas gabungan melakukan kegiatan patroli rutin pengawasan bersama di area pintu masuk pelabuhan Bakauheni, sekira pukul 22.30 WIB, petugas memeriksa bus nopol B 7004 COW.
Baca Juga
Advertisement
"Di mobil bus tersebut kami berhasil menemukan satwa liar jenis burung sejumlah 1.300 ekor dengan rincian, 900 ekor jenis trocok, 20 ekor pentet, 30 ekor prenjak, 50 ekor perling mata merah, 150 ekor jalak kebo, 75 ekor sogon, 75 ekor cikrak," rincinya.
Dia menjelaskan, supir bus tersebut tidak dapat menunjukkan surat izin pengangkutan satwa liar saat diperiksa.
"Dari hasil pemeriksaan, sopir bus tidak dapat menunjukkan surat atau izin resmi pengangkutan satwa-satwa tersebut. Burung-burung ini disebut berasal dari Kayu Agung dan hendak dibawa menuju Kalideres, Jakarta Barat," jelas dia.
Santoso melanjutkan, tak berselang lama di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni juga petugas kembali memeriksa sebuah mobil truk. Hasil pemeriksaan ditemukan sebanyak 100 ekor burung pentet berasal dari Belitang, Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan.
"100 ekor burung tersebut awalnya akan dikirim ke daerah yang sama yaitu Kalideres, Jakarta Barat. Sama, satwa-satwa tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan, serta tidak dilaporkan kepada petugas karantina," ungkapnya.
Dia menyampaikan, supir bus serta truk pengangkut turut diamankan di Kantor KSKP Pelabuhan Bakauheni. Meski begitu keduanya tidak dilakukan penahana hanya saja dimintai keterangan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Untuk seluruh satwa liar burung berhasil disita sudah dilakukan pelepasliaran di kawasan sekitar Gunung Rajabasa, Lampung Selatan," pungkasnya.