MK Batasi Jumlah Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU Pilpres 2024

MK membatasi jumlah kuasa hukum yang diizinkan masuk mengikuti sidang PHPU Pilpres 2024 hanya 10 orang ditambah dua prinsipal, yakni pasangan capres-cawapres. Sementara jumlah saksi dibatasi sekitar 15 orang, sama seperti PHPU Pilpres 2019.

oleh Nafiysul QodarTim News diperbarui 25 Mar 2024, 00:15 WIB
Mahkamah Kontitusi (MK) membuka pendaftaran permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024. Pendaftaran dibuka setelah KPU resmi mengumumkan hasil Pemilu 2024. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membatasi jumlah kuasa hukum dan saksi yang hadir dalam sidang pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan, kuasa hukum dari masing-masing pihak berperkara yang dibolehkan masuk ke dalam sidang adalah 10 orang, ditambah dengan dua orang prinsipal yang dalam hal ini merupakan pasangan calon presiden dan wakil presiden (Capres-Cawapres).

"Dibatasi itu. Masing-masing 10 untuk kuasa hukumnya, dua prinsipal, total 12," ujar Suhartoyo kepada wartawan saat mengecek loket pendaftaran PHPU 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Minggu (24/3/2024).

Namun jika pasangan capres-cawapres tidak hadir, maka hanya 10 orang yang diperbolehkan masuk ke dalam ruang sidang. Hal ini berlaku untuk pihak pemohon, pihak terkait, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku pemberi keterangan.

"Iya, sama, baik Bawaslu, KPU, pihak terkait, maupun pemohon," ujar Suhartoyo, seperti dikutip dari Antara.

Selain itu, saksi yang dihadirkan di persidangan juga akan dibatasi. Suhartoyo belum membeberkan jumlah maksimal saksi yang bisa hadir dalam sidang. Akan tetapi, pada PHPU pilpres tahun sebelumnya, hanya ada 15 saksi yang diperiksa.

"Saksi dibatasi, tahun yang lalu 15 orang. Pada tahun ini, ya, sekitar itu," tuturnya.

 


Pendaftaran PHPU 2024 Sudah Ditutup

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo saat membaca amar putusan di Gedung MKRI, Jakarta, Rabu (29/11). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, pihak pemohon dalam PHPU pilpres adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang menggugat hasil pilpres yang ditetapkan KPU. Sementara itu, yang dimaksud dengan termohon adalah KPU.

Pihak terkait adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berkepentingan terhadap permohonan yang diajukan oleh pemohon. Dalam kata lain, pihak terkait merupakan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang menjadi rival pemohon dalam kontestasi pilpres.

Pendaftaran PHPU 2024 berakhir pada Sabtu (23/3/2024) malam. Hingga Minggu pukul 15.00 WIB, total permohonan yang tercatat di laman resmi MK sebanyak 265 permohonan, terdiri atas 2 permohonan PHPU pilpres, 10 permohonan PHPU Pemilu Anggota DPD RI, dan 253 permohonan PHPU Pemilu Anggota DPR RI.

Infografis KPU Siap Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya