Disperinaker Surabaya Siapkan Posko Pengaduan Karyawan Belum Terima THR

Berdasarkan catatan disperinaker, pada tahun 2023 terdapat 32 pengaduan mengenai THR yang dilaporkan oleh para pekerja.

oleh Erik diperbarui 25 Mar 2024, 07:00 WIB
Ilustrasi THR PNS (Grafis: Abdillah/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Jawa Timur meminta seluruh perusahaan yang ada di wilayah setempat agar membayarkan tunjangan hari raya (THR) para pegawainya tepat waktu.

"Karena perekonomian sudah bangkit, kami sudah sosialisasi persoalan THR, semoga tahun ini tidak banyak laporan," kata Kepala Disperinaker Kota Surabaya Achmad Zaini dalam keterangannya di Surabaya, Minggu (24/3/2024).

Berdasarkan catatan disperinaker, pada tahun 2023 terdapat 32 pengaduan mengenai THR yang dilaporkan oleh para pekerja.

Kemudian, dari jumlah itu sebanyak 29 laporan sudah selesai ditangani, sedangkan tiga lainnya tidak bisa diproses karena beberapa alasan.

"Ada dua aduan kontraknya sudah habis dan satu aduan sisanya ternyata perusahaannya berada di luar Surabaya," ujarnya.

Dia menjelaskan dari data tahun lalu, puluhan laporan soal THR banyak yang masuk saat H-6 hingga H-4 Idul Fitri.

Padahal, batas maksimal pemberian THR itu sepekan sebelum Idul Fitri. Disperinaker Surabaya sudah mempersiapkan kembali posko pengaduan terkait THR di kantor instansi terkait di Jalan Penjaringan Asri Nomor 36 Surabaya.

Zaini menyebut perusahaan yang sudah membayarkan THR kepada karyawannya bisa mengajukan laporan pemberitahuan melalui posko tersebut.

 


Belum Terima THR? Hubungi Nomor Ini

Sementara pegawai bisa melayangkan laporan terkait belum diterimanya pembayaran THR dari perusahaan melalui posko pengaduan tersebut.

"Perusahaan dan pekerja itu cukup lapor melalui link atau scan kode batang yang sudah disiapkan di posko THR, atau bisa juga menghubungi nomor layanan yang sudah kami siapkan, yaitu 0882-0006-67287," ucap dia.

Selain itu, dia mengimbau kepada para pekerja agar menyertakan bukti status hubungan kerja dengan perusahaan saat mengajukan laporan pengaduan.

Sebab jika seorang pegawai sudah tak memiliki ikatan kontrak atau hubungan kerja, maka disperinaker tidak bisa melakukan upaya mediasi. Hal ini juga untuk menghindari tuntutan balik dari perusahaan kepada pelapor.

"Dengan mediasi itu, kami berharap ada titik temu kedua belah pihak itu," tuturnya.

Infografis Aturan THR (liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya