Liputan6.com, Jakarta - Juri Bicara (Jubir) Mahkamah Konstitusi (MK) Hakim Enny Nurbaningsih menegaskan, hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan ikut bersidang saat Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Menurut Enny hal itu sesuai dengan keputusan Majelis Kehormatan MK yang menilai Anwar Usman melakukan pelanggaran etik saat memutus perkara uji materil soal batas usia presiden dan wakil presiden.
Advertisement
“Yang Mulia Pak Anwar sesuai putusan MKMK untuk Pilpres beliau tidak ikut,” kata Enny kepada awak media saat dikonfirmasi, Senin (25/3/202).
Meski dilarang ikut menangani sengketa Pilpres, namun Enny mengatakan Anwar Usman masih dibolehkan untuk menangani sengketa Pileg. Hanya saja tidak untuk sengketa yang terkait Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
“Kalau Pileg tetap ikut, sepanjang tidak ada kaitan kepentingan, kecuali perkara PSI,” tegas Enny.
Enny menambahkan, selain Anwar Usman, hakim konstitusi yang tidak bisa ikut bersidang untuk sengketa Pileg adalah Arsul Sani. Hanya saja aturan itu dikecualikan, khusus untuk mantan partainya, PPP.
“Yang Mulia Arsul Sani tak ikut dalam sengketa hasil Pileg PPP,” imbuh dia.
Alasan MK
Enny berlasan, tidak diikutkannya Anwar Usman untuk PHPU Pileg dengan pemohon PSI dan Arsul Sani untuk PHPU Pileg dengan pemohon PPP, agar menghindari terjadinya konflik kepentingan.
Diketahui, Arsul Sani merupakan mantan politisi PPP. Lalu, Anwar Usman memiliki hubungan keluarga dengan Ketum PSI Kaesang Pangarep, yang merupakan keponakannya.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan jadwal sidang perdana sengketa Pilpres 2024 pada tanggal 27 Maret 2024. Hal itu ditetapkan berdasarkan ururan kegiatan dan mekanisme penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang tertuang dalam Peraturan MK (PMK) Nomor 4 Tahun 2023 dan PMK Nomor 1 Tahun 2024.
Advertisement
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024 pada 27 Maret 2024
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal sidang perdana sengketa Pilpres 2024 pada tanggal 27 Maret 2024. Hal itu ditetapkan berdasarkan ururan kegiatan dan mekanisme penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang tertuang dalam Peraturan MK (PMK) Nomor 4 Tahun 2023 dan PMK Nomor 1 Tahun 2024.
Sebelum penetapan jadwal sidang perdana, MK sudah lebih dulu membuka masa pendaftaran sejak 21 Maret 2024. Masa pendaftaran dibuka selama tiga hari dan ditutup pada 23 Maret 2024.
Tercatat, pada hari pertama pendaftaran, Tim Hukum dari pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies-Muhaimin datang lebih dulu sekira pukul 09.00 WIB.
Sedangkan di hari terakhir, Tim Hukum dari calon presiden dan wakil presiden Ganjar-Mahfud yang hadir pada sekira pukul 17.00 WIB. Total untuk sengketa Pilpres 2024, MK hanya menerima dua permohonan.
Nantinya ketika sudah mulai bersidang, MK akan melangsungkannya secara pleno selama 14 hari dan akan diputus pada pada 22 April 2024.
Jadwal Tahapan Sidang
Berikut ini adalah jadwal lengkap sidang hingga putusan sengketa Pilpres 2024 di MK:
20 Maret 2024
Penetapan hasil Pilpres 2024
21-23 Maret 2024
Pengajuan sengketa hasil Pilpres ke MK, paling lambat 3 hari setelah penetapan hasil oleh KPU
25 Maret 2024
- Registrasi permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 ke Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik atau e-BRPK.
- Penerbitan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK)
- Penyampaian salinan permohonan ke KPU selaku termohon dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan
25-26 Maret 2024
- Pengajuan permohonan sebagai Pihak Terkait
- Ketetapan Pihak Terkait
- Pemberitahuan sidang perdana kepada Pemohon (kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud), Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu
27 Maret 2024
Sidang perdana berupa sidang pleno pemeriksaan pendahuluan. Pada sidang ini, MK memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan pemohon serta pengesahan alat bukti pemohon
28 Maret 2024
- penyerahan jawaban Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu
- sidang pleno pemeriksaan persidangan
1-18 April 2024
Sidang pleno pemeriksaan persidangan yang meliputi sejumlah kegiatan:
- memeriksa permohonan pemohon
- memeriksa jawaban Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu
- mengesahkan alat bukti
- memeriksa alat bukti tertulis
- mendengar keterangan saksi
- mendengar keterangan ahli
19-21 April 2024
Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) di mana para hakim MK akan membahas perkara sengketa hasil dan pengambilan putusan
22 April 2024
Sidang pleno pengucapan putusan sela atau putusan akhir atau ketetapan
Advertisement