Pembayaran THR ASN Capai Rp 13,4 Triliun per 24 Maret 2024

Alokasi pemberian THR pada 2024 adalah Rp 48,7 triliun, yang terdiri dari pemberian THR untuk ASN/Pejabat/TNI/Polri yang berasal dari APBN senilai Rp 18 triliun dan APBD Rp 19 triliun. Kemudian untuk pensiunan dan penerima pensiun sebesar Rp 11,7 triliun.

oleh Tira Santia diperbarui 25 Mar 2024, 12:15 WIB
Kementerian Keuangan belum memperoleh data mengenai realisasi THR yang berasal dari APBD. Artinya, ASN daerah, TPG ASN Daerah, dan Tamsil Guru ASN daerah belum mendapatkan THR. Ilustrasi THR. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melaporkan, secara keseluruhan realisasi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan hingga 24 Maret 2024 sudah mencapai Rp 13,4 triliun dari total Rp 48,7 triliun.

"Ralisasinya sampai 24 Maret untuk komponen THR itu sudah teralisasi Rp 13,4 triliun," kata Menkeu dalam konferensi pers APBN Kita Periode 15 Maret 2024, di Kantor Kementerian Keuangan, Senin (25/3/2024).

Menkeu menjelaskan, alokasi pemberian THR pada tahun 2024 adalah Rp 48,7 triliun, yang terdiri dari pemberian THR untuk ASN/Pejabat/TNI/Polri yang berasal dari APBN senilai Rp 18 triliun dan APBD Rp 19 triliun. Kemudian untuk pensiunan dan penerima pensiun sebesar Rp 11,7 triliun.

"Bahwa THR 2024 itu menggunakan anngaran Rp 48,7 triliun sesuai dengan apa yang sudah saya sampaikan di dalam pengumuman mengenai THR," ujarnya.

Adapun untuk detail realisasinya THR dari APBN telah mencapai Rp 3,2 triliun dari pagu Rp 18 triliun. THR tersebut telah disalurkan kepada 625.112 pegawai ASN/Pejabat/TNI/Polri pusat.

"Itu sudah 625.112 pegawai dari 4.722 satker yang sudah menyampaikan surat perintah membayarnya, dan sudah kita proses, sehingga sudah bisa dibayarkan THR nya itu Rp 3,2 triliun. Artinya masih ada Rp 18 triliun dikurangi Rp 3,2 triliun untuk seminggu ke depan realisasinya," jelas Menkeu.

Sementara itu, Kementerian Keuangan belum memperoleh data mengenai realisasi THR yang berasal dari APBD. Artinya, ASN daerah, TPG ASN Daerah, dan Tamsil Guru ASN daerah belum mendapatkan THR.

"Untuk APBD belum dapat informasinya, nanti kita akan sampaikan berarti untuk ASN daerah, TPG ASN Daerah, dan Tamsil guru ASN daerah," katanya.

Sedangkan, realisasi THR untuk pensiunan sudah mencapai Rp 10,2 triliun dari pagu Rp 11,7 triliun. Untuk rinciannya, sebanyak Rp 9,98 triliun telah disalurkan kepada 3,07 juta pensiunan melalui PT Taspen, dan Rp 168,6 miliar telah disalurkan kepada 57,4 ribu pensiunan melalui PT Asabri.

"Pensiunan realisasinya cepat, sudah Rp 10,2 triliun. Ini pembayarannya melalu Taspen dan Asabri," pungkasnya.


Sudah Mulai Cair! Ini Komponen dan Jumlah THR untuk PNS Tahun 2024

Ilustrasi uang. (via: istimewa)

Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2024 sudah mulai cair pada 22 Maret 2024. Selain THR PNS, pecairan THR pensiunan 2024 juga cair pada hari ini. Pencairan dilakukan melalui Taspen dan Asabri.

Kepastian pencairan THR PNS 2024 ini disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Surjantoro kepada Liputan6.com. "Pencairan THR untuk PNS, dimulai tanggal 22 Maret 2022 berdasarkan pengajuan satker KL ke KPPN," kata dia, dikutip (23/3/2024).

penerima THR dan gaji ke-13 dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 itu antara lain aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan. Sedangkan aparatur negara yang dimaksud antara lain PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri dan Pejabat Negara.

Kemudian Aparatur Negara yang juga dimaksud antara lain wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga, dewan pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, pimpinan dan anggota lembaga non struktural, pimpinan badan layanan umum/badan layanan umum daerah, pimpinan lembaga penyiaran publik yang terdiri atas dewan pengawas dan direksi.


Komponen

Dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 juga disebutkan mengenai rincian komponen THR dan gaji ke-13 2024 yakni:

  1. THR dan Gaji ke-13 PNS yang bersumber dari APBN antara lain gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjanagn umum dan tunjangan kinerja.
  2. THR dan gaji ke-13 PNS yang bersumber dari APBD antara lain gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. THR dan Gaji ke-13 CPNS yang bersumber dari APBN antara lain 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
  4. THR dan gaji ke-13 CPNS yang bersumber dari APBD antara lain 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Selain itu, tambahan penghasilan paling banyak sebesar diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. THR dan gaji ke-13 pensiunan dan penerima pensiunan antara lain pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.

 

infografis PNS dan pensiunan dapat THR (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya