Menko Luhut Janji Segera Rampungkan Masalah Rafaksi Minyak Goreng

Menko Luhut meminta konfirmasi Kejaksaan Agung terkait aspek hukum kewajiban pembayaran utang pemerintah ke pengusaha terkait Rafaksi Minyak Goreng.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 25 Mar 2024, 14:30 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan memimpin Rapat Koordinasi Pembayaran Rafaksi Minyak Goreng, Senin (25/3/2024). (Dok Kemenko Marves)

Liputan6.com, Jakarta - Selama dua tahun permasalahan pembayaran utang selisih harga minyak goreng atau rafaksi minyak goreng (migor) hingga saat ini belum menemukan titik terang. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan pun meminta seluruh pihak bahu-membahu penyelesaikannya.

Menko Luhut memastikan bahwa pemerintah sangat berkomitmen untuk memenuhi pembayaran besaran klaim terkait dengan rafaksi minyak goreng.

“Kita harus menuntaskan (permasalahan) mengenai rafaksi minyak goreng ini. Ini sudah diaudit sama BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan tidak ada isu sepertinya. Kita harus segera menyelesaikan ini, sehingga pedagang tidak mengalami kerugian,” tutur Menko Luhut dalam Rapat Koordinasi Pembayaran Rafaksi Minyak Goreng, Senin (25/3/2024).

Menko Luhut meminta konfirmasi Kejaksaan Agung terkait aspek hukum kewajiban pembayaran utang pemerintah tersebut.

 

“Dari kami sudah membuat LO agar mengantisipasi agar kebijakan yang diambil tidak memiliki resiko hukum dikemudian hari. Kami mengacu pada perhitungan yang dilakukan oleh Sucofindo selaku surveyor,” konfirmasi Jamdatun Kejaksaan Agung.

 

Dirinya menginformasikan bahwa klaim yang tidak terakomodir adalah karena terbentur permasalahan dokumen. Menurutnya, sejumlah klaim tidak bisa diproses akibat ketidaklengkapan dokumen pendukung klaim pembayaran tersebut.

“Kalau permasalahan dokumen yang tidak lengkap, tentu kita tidak bisa karena itu melanggar aturan. Tapi kalau ada dokumen yang bisa kita bantu dorong, terutama bagi pedagang kecil itu, dibimbinglah membereskannya, yang penting perhatikan aspek hukumnya,” ucap Menko Luhut merespons informasi Jamdatun.

 


54 Pengusaha Ajukan Klaim

Kenaikan harga menjelang Ramadan selalu terjadi pada beberapa komoditas, di antaranya daging ayam ras, minyak goreng, beras, ayam hidup, daging sapi, telur ayam ras, hingga gula pasir. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebagai informasi, perwakilan dari BPKP, BPDKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit), Kementerian Sekretaris Negara, Kantor Staf Presiden, Kemenko Perekonomian dan Kementerian Perindustrian menyatakan dukungannya untuk segera menyelesaikan pembayaran klaim sesuai hasil verifikasi Sucofindo.

“Seperti yang disampaikan dari Sucofindo, dari total 54 pelaku usaha yang mengajukan klaim, diverifikasi sekitar 474 Miliar Rupiah. Pelaku usaha tersebut terdiri dari retail modern maupun usaha tradisional,” ungkap Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim.

Mengenai penyelesaian pembayaran, Menko Luhut mengingatkan bahwa keterlambatan pembayaran ini berkaitan erat dengan nasib pedagang sehingga perlu segera diselesaikan.

“Kita semua pejabat pemerintah ini harus mengingat pedagang, kalau begini kan kasihan pedagang itu. Ini kan harusnya jadi modal dia, jadinya berhenti berputar. Itu kan juga punya dampak yang lumayan. Kita harus pahami itu, mereka kan juga modalnya terbatas,” pungkas Menko Luhut.


Hampir 2 Tahun Tak Dibayar, Pengusaha Tagih Utang Rafaksi Minyak Goreng

Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Nicholas Mandey, menghadiri undangan resmi dari Kementerian Perdagangan siang ini, Kamis (4/5/2023) untuk membahas perihal pembayaran utang rafaksi minyak goreng.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey, mengatakan bahwa permasalahan pembayaran utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng (migor) hingga saat ini belum menemukan titik terang.

Padahal Aprindo telah berulang kali menagih pembayaran utang rafaksi migor kepada Kementerian Perdagangan, namun peritel kerap kali tidak mendapatkan jawaban yang pasti kapan tepatnya pembayaran utang dibayarkan.

Roy bercerita, semakin berlarutnya polemik utang rafaksi ini, membuat pihaknya banjir dukungan dari produsen-produsen minyak goreng. Lantaran, para produsen migor tersebut juga memiliki permasalahan yang sama.

"Awalnya hanya Aprindo saja yang maju untuk kita menjalankan panglima ini, bukan orang ya, tapi hukum sebagai panglima. Kita masih terus diskusi di internal karena produsen minyak gorengnya masih dalam proses-proses komunikasi. Nah belum 1 bulan ini, jadi masih hangat, kami sudah dapat dukungan dari produsen," kata Roy dalam konferensi pers Aprindo di Jakarta, Kamis (16/11/2023).

Atas dukungan dari para produsen migor, pengusaha ritel pun akhirnya memantapkan diri untuk melakukan gugatan hukum terhadap Kemendag.

"Dengan bersatunya belum 1 bulan ya kita akan segera masukkan. Itu ada kuasa hukumnya sedang kita siapkan, apakah kita melaporkan kepada Mabes (Markas Besar Kepolisian), apakah kita somasi, gugat PTUN. Ini lagi dicari antar kuasa hukum, karena kami ada kuasa hukum, produsen juga ada pengacara," ujarnya.


Melakukan Gugatan Hukum

Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Nicholas Mandey dalam konferensi Pers atas Ajakan dan aksi Boikot pada Produk/Brand Makanan dan Minuman pada sektor perdagangan Indonesia, di Jakarta, Rabu (15/11/2023). (Tira/Liputan6.com)

Adapun Roy mengungkapkan alasan peritel dan produsen migor melakukan gugatan hukum, yaitu lantaran pihak pengusaha ritel sudah lelah menghadapi ketidakpastian terkait pembayaran utang rafaksi migor.

"Kenapa harus lewat itu? Karena kami nggak dapat kepastian, niatnya (pemerintah) juga nggak ada bahkan. Karena kalau niat surat terakhir dari Kemenkopolhukam untuk mendorong Kemendag segera, mestinya. Hanya jarak ke lapangan banteng nggak sampai 2 km, sesibuk itu kah untuk menyelesaikan kewajiban yang harus menjadi kewajiban negara?" ungkapnya.

Bahkan, pengusaha ritel merasa didzalimi oleh Pemerintah khususnya Kemendag. Sebab, sebelumnya pihak ritel dijanjikan Pemerintah akan dibayarkan selisih harga dari minyak goreng yang dijual pada waktu itu.

"Diminta dan dijanjikan pula, dijanjikan Permendag 3/2022, tetapi tidak dipenuhi dengan berbagai alasan. Dengan janji dan alasan yang bermacam-macam. Ini sudah mau akhir tahun, sudah mau 2 tahun, tinggal 1 bulan lagi berumur 2 tahun. Dan ini hak pelaku usaha dan kewajiban pemerintah karena kita sudah penuhi kewajiban kita menjual Rp14.000 (per liter) di seluruh Indonesia," pungkasnya.

Infografis Dugaan Peran 4 Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya