Kronologi Oknum Polisi Aniaya Debt Collector di Palembang, Diduga Kesal Ditagih Cicilan Mobil

Penyidik Polda Sumatera Selatan tengah menyelidiki kasus penganiayaan terhadap dua orang penagih utang atau debt colecttor yang diduga dilakukan oknum anggota polisi berinisial Aiptu FN.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 25 Mar 2024, 14:52 WIB
Dua debt collector diduga dianiaya oknum polisi di Palembang saat sedang menagih cicilan mobil. (sumber: YouTube MerdekaDotCom)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Sumatera Selatan tengah menyelidiki kasus penganiayaan terhadap dua orang penagih utang atau debt collector yang diduga dilakukan oknum anggota polisi berinisial Aiptu FN.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes M Anwar Reksowidjojo membeberkan kronologi peristiwa penganiayaan terhadap debt collector berinisial DD (51) dan RB (35). 

Ia menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika tersangka bertemu dengan dua debt collector di parkiran sebuah mal, Jalan POM X Palembang pada Sabtu 23 Maret 2024

"Ada dua korban dari debt collector yang saat ini masih dalam perawatan medis di rumah sakit. Sedangkan oknum polisi tersebut saat ini masih dilakukan pengejaran, baik dari satuan wilayah (satwil) maupun jajaran Polda Sumsel termasuk Polrestabes Palembang," kata Anwar dilansir dari Antara, Senin (25/3/2024).

Anwar menambahkan, mobil milik Aiptu FN diketahui telah menunggak cicilan selama dua tahun lamanya. Kedua korban kemudian berupaya menagih pembayaran mobil milik Aiptu FN.

Kesal karena ditagih cicilan mobil, Aiptu FN kemudian terlibat cekcok hingga menganiaya DD dan RB. Korban mengalami luka tusuk dan langsung dilarikan ke rumah sakit.

Anwar mengungkapkan, saat ini pihaknya masih melakukan tindakan persuasif terhadap keluarga dan meminta Aiptu FN untuk menyerahkan diri.

"Itu kita lakukan untuk mengungkap seperti apa yang sebenarnya kejadian. Pengejaran ini juga dilakukan untuk membuat terang suatu bentuk pidana dan mengetahui fakta yang terjadi di TKP, seperti yang disampaikan sebelumnya," tambah Anwar.

Sementara barang bukti mobil Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi B 1919 DTT diduga milik Aiptu FN telah diamankan di Mapolda Sumsel.

"Mobil tersebut ada diparkirkan di halaman Provost Bid Propam Polda Sumsel, usai DS istri Aiptu FN melaporkan perkara perampasan hingga pengeroyokan terhadap suaminya," ucap Anwar.


Tak Terima Ditagih Cicilan Mobil, Oknum Polisi Diduga Aniaya Debt Collector di Palembang

Dua debt collector diduga dianiaya seorang oknum polisi di Palembang saat sedang menagih cicilan mobil. (sumber: YouTube MerdekaDotCom)

Dua orang penagih utang atau debt collector di Palembang, Sumatera Selatan terpaksa menjalani perawatan di rumah sakit. DD (51) dan RB (35) mengalami luka akibat ditusuk oleh oknum anggota polisi berinisial Aiptu FN.

Peristiwa ini bermula saat dua debt collector tersebut menagih tunggakan cicilan mobil Aiptu FN di parkiran sebuah mal di Jalan POM X Palembang pada Sabtu 23 Maret 2024.

Dalam video yang viral di media sosial, oknum polisi tersebut tampak emosi ketika para korban datang hendak menagih cicilan kendaraan yang menunggak.

Mereka kemudian terlibat cekcok. Aiptu FN terlihat mengeluarkan sepucuk senjata api dan mengarahkannya ke seorang debt collector. Ia juga mengeluarkan senjata tajam dan menikam korban. Cekcok mulai mereda saat seorang wanita melerai dan menghampiri Aiptu FN.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka bekas sabetan senjata tajam. Salah satu korban, saat ini masih dalam perawatan medis di RS Siloam Sriwijaya Palembang.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Sunarto membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya saat ini aparat kepolisian tengah turun melakukan pencarian pelaku.

"Kami sudah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Aiptu FN. Kemudian kasus ini menjadi atensi pimpinan dan kami telah melakukan koordinasi dengan keluarganya dan FN diminta menyerahkan diri agar bisa menjalani proses lebih lanjut," ucap Sunarto dilansir dari Antara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya