TikTok Shop Beroperasi di Masa Transisi, Berpotensi Maladministrasi?

Polemik operasional TikTok di Tanah Air belum kunjung berakhir. Hal ini karena e-commerce TikTok Shop masih beroperasi di akun media sosial TikTok.

oleh Septian Deny diperbarui 25 Mar 2024, 18:30 WIB
TikTok Shop gelar program TikTok Shop For Your Fashion untuk dukung brand fashion lokal lebih maju. (Dok/Fimela.com/TikTok Shop).

Liputan6.com, Jakarta Polemik operasional TikTok di Tanah Air belum kunjung berakhir. Hal ini karena e-commerce TikTok Shop masih beroperasi di akun media sosial TikTok.

Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan menyebut, pihaknya memberikan waktu toleransi bagi TikTok untuk melayani transaksi jual-beli dalam paltform media sosial hingga 3 sampai 4 bulan. 

Zulkifli Hasan mengatakan, platform sosial media asal China tersebut masih memerlukan waktu untuk melakukan migrasi data pelanggan.

Namun demikian, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyebut bahwa platform TikTok terindikasi melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Nomor 2023 tentang tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Teten menjelaskan, dalam Permendag sudah diatur jelas bahwa ada pemisahan antara sosial media dan e-commerce, sehingga pemerintah menerapkan multi channel.

"Apakah sudah dipenuhi Permendag 31. Ada pemisahan? Sedang kami bahas dengan Kemendag kami lihat belum ada perubahan, ada indikasi pelanggaran Permendag Nomor 31," ujar Teten dalam acara Refleksi 2023 Outlool 2024 Kemenkop UKM, Jakarta belum lama ini.

Di sisi lain, Ombudsman RI menganggap pembiaran soal ketidakpatuhan peraturan yang dilakukan oleh Tiktok Shop sangat berpotensi terhadap praktik maladministrasi.

Maladministrasi yang dimaksud berkaitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) atau Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Tiktok sebagai pihak swasta dan pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan diduga mengabaikan peraturan yang tertuang dalam Permendag 31/2023, yakni adanya larangan terkait keterhubungan atau intekroneksi platform media sosial dan aktivitas jual-beli laiknya eCommerce dalam satu aplikasi.

Selain itu, beberapa pelanggaran lainnya yaitu platform media sosial Tiktok (Tiktok Shop) masih melayani transaksi di dalam aplikasi.

"Pengabaian kewajiban hukum yang dibiarkan jelas potensi maladministrasi. (Ini) berupa pembiaran pengabaiaan kewajiban hukum," kata Pimpinan sekaligus Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo.

 


Masa Transisi

Keranjang TikTok Shop telah kembali hadir di aplikasi TikTok (Liputan6.com/ Agustin Setyo Wardani)

Menurut Dadan, istilah transisi memang harus jelas diatur dan seharusnya jelas batas waktunya manakala benar-benar ada termuat dalam Permendag jika ada penyebutan 'masa peralihan' itu berupa migrasi dari Tiktok Shop ke Tokopedia.

Pernyataan Dadan ini sejalan dengan apa yang dikatan Menteri Koperasi-UKM Teten Masduki, bahwa istilah migrasi sistem tidak ada dalam Permendag 31/2023.

Pihaknya pun sedang menyusun waktu untuk meminta klarifikasi sejumlah pihak mengenai dugaan maladministrasi ini. Mereka menunggu waktu yang tepat dan mempelajari dalam kasus tersebut secara mendalam.

Lembaga yang mengawasi penyelanggaraan pelayanan publik ini menganggap informasi mengenai pelanggaran Tiktok Shop ini telah menjadi perhatian serius.

"(Ombudsman akan meminta klarifikasi para pihak) Kami masih mencari waktu yang tepat," ujarnya.

 


Patuhi Aturan

TikTok Shop Trending di X, Warganet: FYP Isinya Iklan Jualan Semua. (Liputan6.com/ Yuslianson)

Head of External Affairs GoTo Group Nila Marita pada 28 Februari mengatakan selalu berupaya mematuhi Permendag 31/2023. Proses migrasi data antara TikTok dan Tokopedia sudah hampir rampung dan ditargetkan selesai pada akhir Maret 2024.

Nila menegaskan bahwa saat ini proses belanja, pembayaran, hingga check out transaksi telah terpisah dari aplikasi TikTok dan masuk dalam sistem back-end Tokopedia.

Dia juga menyatakan terus berkoordinasi dengan pemerintah selaku regulator untuk memastikan bahwa kedua aplikasi tersebut berjalan sesuai dengan Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Seperti tertulis dalam laman Ombdusman.go.id, praktik maladministrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik.

 

Reporter: Idris Rusadi Putra

Sumber: Merdeka.com

 

 

 

Infografis Larangan TikTok Shop Cs Jualan dan Transaksi di Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya