Liputan6.com, Jakarta Ria Ricis menghadirkan kedua kakaknya, Oki Setiana Dewi dan dr. Shindy Putri, dalam sidang perceraiannya dengan Teuku Ryan. Kehadiran keduanya sebagai saksi dari Ricis, lanjutan sidang yang sebelumnya digelar secara online.
Kuasa hukum Teuku Ryan, Dedi Armidi, mengaku ikut mendengar kesaksian Oki Setiana Dewi dan Shindy. Ia tidak memungkiri peran penting keduanya untuk Ria Ricis dan Teuku Ryan.
Advertisement
"Beliau sangat membantu mengkomunikasikan bagaimana Ryan dan Ricis ini bisa kembali, dan itu effortnya luar biasa," ungkap Dedi Armidi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (25/3/2024).
"Itu tak perlu ditanyakan lagi, beliau upayakan itu agar adik-adiknya bisa bersatu lagi. Dan itu kami sangat respek," sambug Dedi Armidi.
Kesaksian
Sementara untuk Shindy, lanjut Dedi Armidi, ada beberapa hal spesifik yang diungkapkan dalam sidang. Dedi mengaku menerima kesaksian itu meski enggan membeberkannya ke publik.
"Mbak Sindy sih, hanya spesifik beberapa hal, tapi saya nggak ungkap di sini. Beliau menyampaikan apa adanya dan kami juga bisa menerima. Tidak ada hal yang perlu dibantah atau apa," kata Dedi.
Advertisement
Dampak Positif
Dedi menyebut keterangan Oki di sidang memberi dampak positif bagi kliennya. Namun lagi-lagi, ia tak mau mengungkap secara rinci kesaksian yang disampaikan Oki.
"Positif untuk Ryan. Kalau keterangan saya nggak akan kasih tahu ya," ujar Dedi.
Penyampaian Bukti
Dedi menambahkan, agenda sidang selanjutnya adalah penyampaian bukti surat dan saksi dari pihak Ryan sebagai tergugat. Ia mengaku akan mempersiapkan semua itu sebaik mungkin.
"Iksya Allah akan kami persiapkan sebaiknya, tapi lagi2 karena ini bulan puasa, bulan yg baik untuk saling mendoakan. Mudah-mudahan kita doakan ada mukjizat untuk hubungan mereka," ucap Dedi Armidi.
Advertisement