Liputan6.com, Jakarta - Pengumpulan pajak wisata (levy) di Bali masih belum optimal. Dinas Pariwisata (Dispar) Bali menyatakan baru 40 persen dari total turis asing yang datang ke Bali membayar pajak wisata Rp150 ribu.
Hal itu berdasarkan hasil evaluasi yang dibacakan dari seluruh wisatawan asing yang datang sejak 14 Februari 2024. "Sejak pungutan wisman diberlakukan, wisatawan asing yang membayar rata-rata lima ribu orang per hari," kata Kepala Dinas Pariwisata (dispar) Bali Tjok Bagus Pemayun di Denpasar, dilansir Antara, Rabu, 20 Maret 2024.
Advertisement
Dalam Weekly Brief with Sandi Uno (WBSU), Senin (25/3/2024), Tjok menjelaskan celah yang luput dari pemantauan Pemerintah Provinsi Bali. Salah satunya soal tidak menempatkan petugas di area kedatangan domestik.
"Jujur kemarin ini lebih fokus dengan kedatangan di (area) internasional. Sekarang ini kami sudah, sebulan ini kami sudah mengajukan ke pihak Angkasa Pura untuk menempatkan konter di kedatangan domestik sebagai bahan masukan dari wisatawan asing yang melalui Jakarta atau jalan lain yang menuju ke Bali," kata Tjok.
Sampai saat ini, ia mengaku masih menunggu izin dari pihak Angkasa Pura. "Karena hal ini memang masuknya keluhan-keluhan wisatawan melalui customer service kami," sambungnya.
Di samping itu, sosialisasi juga harus terus digencarkan. Pihaknya berterima kasih kepada Kemenparekraf dan Kementerian Luar Negeri yang membantu menyosialisasikan pungutan wisata kepada mitra asing. Kemenlu, sahut dia, mengundang para dubes yang ada di Jakarta ke Bali. Sosialisasi juga dilakukan kepada duta besar Indonesia di luar negeri yang menjadi perpanjangan pemerintah di luar negeri.
Gelar Sidak di 4 Tempat Wisata
Hingga 18 Maret 2024, sebanyak 219.466 orang sudah membayar pajak wisata dengan nominal yang diterima Pemprov Bali Rp32.919.900.000. Padahal, potensi penerimaannya jauh lebih besar. Maka itu, pemerintah daerah berencana melakukan sidak pembayaran pajak wisata oleh turis asing di empat objek wisata.
"Sidak akan dilaksanakan mulai minggu depan, tepatnya tanggal 26 Maret 2024, yang akan menyasar objek wisata yang ada di Bali di antaranya, Uluwatu, Tanah Lot, Ulun Danu Beratan, dan juga Tampaksiring," kata Tjok Bagus, dalam kesempatan berbeda.
Sidak tersebut bertujuan mengecek untuk memastikan wisatawan asing yang datang ke Bali sudah membayar pungutan wajib itu. Proses pengecekan akan dilakukan di pintu masuk atau keluar objek wisata, sehingga tidak mengganggu aktivitas wisatawan menikmati keindahan destinasi wisata.
"Jadi kami melakukan pemantauan, yakni monitoring dan evaluasi di objek wisata, sekaligus sosialisasi karena bagaimana pun juga ini merupakan kebijakan baru yang diberlakukan di Bali," sambung dia.
Proses pemantauan itu direncanakan berlangsung setidaknya dua kali dalam seminggu dengan jadwal yang segera disusun. Proses tersebut melibatkan semua komponen pariwisata dan juga Pol PP Pariwisata.
Advertisement
Dibantu Kemenparekraf
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyatakan akan membantu menyosialisasikan dan mengedukasi soal pungutan wisata tersebut. Sandi mengaku banyak penyedia aplikasi dan pemangku kepentingan pariwisata yang ingin membantu memungut pajak.
"Ada beberapa sudah datang ke saya, nanti kita bantu fasilitasi Pak Kadis," kata dia.
"Kita juga akan sosialisasi ke pasar utama, Australia, Singapura, India, Malaysia dan kita harapkan bisa jangkau 80 persen lebih wisatawan mancanegara yang datang ke Bali," imbuh dia.
Terlebih, kunjungan wisatawan asing ke Bali ditargetkan meningkat pada tahun ini. "Kita targetkan tahun lalu sudah berhasil melewati magic number 6 juta. Tahun ini targetnya insya allah bisa naik ke 7 juta. Mudah-mudahan dengan dukungan semua pihak," ujar Sandi.
Salah satu event yang diharapkan mendulang kunjungan wisatawan adalah World Water Forum pada Mei 2024. Ia menargetkan lebih dari 30 ribu orang beserta keluarganya akan datang ke Bali.
"Untuk wisatawan nusantara, yang menjadi tujuan utama wisata lebaran sekali lagi tetap Bali. Ini mohon diperhatikan karena wisnus sama pentingnya (dengan wisman)," ucapnya.
Fungsi Pajak Wisata
Pajak wisata mulai diberlakukan di Bali pada 14 Februari 2024. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyatakan bahwa pungutan sebesar Rp150 ribu itu akan dimanfaatkan menangani permasalahan sampah, selain untuk melestarikan kebudayaan setempat.
"Oleh karena itu, dengan adanya pungutan ini tidak ada alasan lain bahwa kita harus menangani sampah kita dengan lebih baik," ujar Sandiaga di Kabupaten Badung, Bali, Selasa, 30 Januari 2024, dilansir dari Antara.
Ia menyebut seluruh pihak terkait harus bekerja lebih keras lagi untuk memastikan destinasi pariwisata di Bali dapat menangani permasalahan sampah dengan baik. Ia pun menganggap keluhan turis-turis asing terkait sampah di Bali, khususnya di Pantai Kuta, sebagai suatu masukan dan pengingat kepada seluruh pihak terkait untuk menangani destinasi wisata agar lebih bersih dan bisa lebih memberikan pengalaman yang mengesankan kepada para wisatawan.
"Kita jangan terus menjadi emosi karena postingan-postingan tersebut. Jangan kita mendiskreditkan wisatawan-wisatawan tersebut, tetapi itu adalah niat baik mereka. Kita berprasangka baik saja bahwa mereka ingin memberikan masukan kepada Bali. Jangan dilihat ini adalah bentuk persaingan dengan destinasi lainnya. Tapi justru kita fokuskan bagaimana kita berbenah diri," kata dia.
Baca Juga
Target Kunjungan Wisman 2025 Naik Jadi 17--19 Juta Orang, Pariwisata Berkualitas Tetap Jadi Fokus Utama
Heboh Wanita Turis Asing Berendam di Selokan di Bali sampai Bikin Jalanan Macet
Raih Penghargaan dari Conde Nast, Plataran Komodo Ungkap Alasan Simpel yang Bikin Banyak Wisman Merasa Seperti di Rumah
Advertisement