Penerimaan Pajak Melambat per 15 Maret 2024, Sri Mulyani Bongkar Penyebabnya

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mencatat penerimaan pajak hingga 15 Maret 2024 baru mencapai Rp 342,88 triliun. Realisasi tersebut mengalami perlambatan, yakni pertumbuhannya hanya 17,24 persen dari target di APBN 2024.

oleh Tira Santia diperbarui 25 Mar 2024, 21:30 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat konferensi pers THR ASN 2024, Jumat, (15/3/2024). Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mencatat penerimaan pajak hingga 15 Maret 2024 baru mencapai Rp 342,88 triliun. Realisasi tersebut mengalami perlambatan, yakni pertumbuhannya hanya 17,24 persen dari target di APBN 2024. (Foto: tangkapan layar/Arief RH)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mencatat penerimaan pajak hingga 15 Maret 2024 baru mencapai Rp 342,88 triliun. Realisasi tersebut mengalami perlambatan, yakni pertumbuhannya hanya 17,24 persen dari target di APBN 2024.

Perlambatan penerimaan pajak tersebut dikarenakan ada penurunan signifikan harga komoditas pada tahun 2023 yang akibatnya baru dirasakan pada tahun 2024.

"Penerimaan pajak kita agak mengalami tekanan karena harga komoditas yang menurun mulai dari tahun lalu," kata Menkeu dalam konferensi pers APBN Kita Periode 15 Maret 2024, di Kantor Kementerian Keuangan, Senin (25/3/2024).

Akibatnya, kondisi tersebut mendorong perusahaan-perusahaan di dalam negeri meminta restitusi. Kendati demikian, kata bendahara negara ini, penerimaan pajak bruto di luar restitusi masih tumbuh dikisaran 5,74 persen hingga 15 Maret 2024.

"Harga komoditas akan menjelaskan penerimaan pajak terutama karena tahun lalu menurun dan mulai terealisasi 2024 ini pembayarannya," ujarnya.

Realisasi Penerimaan Pajak

Untuk rinciannya, Kemenkeu mencatat realisasi penerimaan pajak hingga 15 Maret 2024 terdiri dari PPh non migas sebesar Rp 203,92 triliun atau 19,18 persen dari target, PPN dan PPnBM sebesar Rp 121,92 triliun atau 15,03 persen dari target, PPh Migas mencapai Rp 14,48 triliun atau 18,95 persen dari target, serta PBB dan pajak lainnya mencapai Rp 2,56 triliun atau 6,79 persen dari target.

"Untuk penurunan PPN dalam negeri dan PPh terutama yang migas juga mengalami penurunan karena harga migas korektif dibandingkan tahun sebelumnya," pungkas Sri Mulyani.


10,1 juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT hingga 24 Maret 2024

Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga di Jakarta, Selasa (5/3/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo melaporkan, penyampaian SPT hingga 24 Maret 2024 sudah mencapai 10.160.503. Angka tersebut naik 8,24 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

"Posisi sampai dengan 24 Maret sampai jam 11 malam, dari target WP yang wajib SPT 19.273.374 yang sudah disampaikan sampai semalem 10.160.503 SPT atau tumbuh 8,24 persen dibanding tahun 2023 yaitu 9.386.834 SPT," kata Suryo dalam konferensi pers APBN Kita Periode 15 Maret 2024, di Kantor Kementerian Keuangan, Senin (25/3/2024).

Kata Suryo, sebagian besar Wajib Pajak melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing yakni sebanyak 8.943.498 SPT atau naik dari tahun sebelumnya yang hanya 8.159.639 SPT.

"Jadi, relatif sebagaian besar SPT disampaikan melalui e-Filing dan juga e-form 970.169 SPT, sedangkan yang manual kita juga terima sebanyak 246.826 SPT," ujarnya.

Diketahui, batas pelaporan SPT Tahunan orang pribadi adalah 31 Maret 2024, dan SPT Tahunan badan batasnya pada 30 April 2024. Oleh karena itu, untuk meningkatkan pelaporan SPT tahunan baik orang pribadi maupun badan, pihaknya telah mengirimkan blast email kepada 20 juta wajib pajak untuk mengingatkan penyampaian SPT.

 


Jangan Tertipu

Petugas melayani masyarakat yang ingin melaporkan SPT di Kantor Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Rabu (11/3/2020). Hingga 9 Maret 2020, pelaporan SPT pajak penghasilan (PPh) orang pribadi meningkat 34 persen jika dibandingkan pada tanggal yang sama tahun 2019. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

"Kami juga menguatkan saluran-saluran kanal yang dapat kami sampaikan untuk berkomunikasi dengan wajib pajak, termasuk jika mendapatkan email dari DJP, itu salah satu upaya kami mengingatkan Wajib Pajak mengenai jatuh tempo SPT PPH orang pribadi di tanggal 31 Maret 2024. Kalau yang sudah menyampaikan tolong email dari saya diabaikan," tegasnya.

Disisi lain, ia juga mengingatkan agar wajib pajak senantiasa waspada agar tidak tertipu dengan email palsu yang mengatasnamakan Ditjen Pajak mengenai perpajakan.

"Saya juga nitip satu hal, saya sering mendapatkan informasi dan laporan mengenai upaya-upaya penipuan dengan mengatasnamakan DJP, kita sampaikan kepada masyarakat bahwa hiraukan kalau bukan dari DJP," pungkasnya.

Infografis Angin Segar Diskon Pajak dan DP 0 Persen Kendaraan Baru. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya