Geramnya Bobby Nasution Temukan Klub Malam Buka Saat Ramadan, Langsung Paksa Tutup

Wali Kota Medan, Bobby Nasution, geram dengan tingkah manajemen klub malam Heaven Seven di Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

oleh Reza Efendi diperbarui 26 Mar 2024, 00:31 WIB
Wali Kota Medan, Bobby Nasution, saat sidak klub malam yang buka saat Ramadan

Liputan6.com, Medan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, geram dengan tingkah manajemen klub malam Heaven Seven di Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Bobby geram karena Heaven Seven tidak mengindahkan peraturan wali kota yang tertuang melalui Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400-8-2-3/1871 yang dikeluarkan pada 6 Maret 2024.

"Penutupan sementara usaha hiburan dan rekreasi yang berlaku mulai 10 Maret hingga 10 April 2024 untuk menghormati sekaligus menghargai umat muslim dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan dan merayakan Idul Fitri," kata Bobby, Senin (25/3/2024).

Namun temuan di lapangan, Heaven Seven tak menghormati bulan puasa dengan tetap beroperasi. Sehingga beberapa waktu sempat didatangi oleh pihak Lurah setempat. Namun tak juga mengindahkan imbauan agar menutup sementara.

Mendapati hal tersebut, Bobby Nasution memastikan langsung dengan melakukan sidak (inspeksi mendadak). Bahkan, Bobby tampak menyamar sebagai pengunjung pada Sabtu, 23 Maret 2024, sekitar pukul 22.40 WIB.

Saat berada di lokasi, Bobby Nasution pura-pura bertanya dengan sekuriti, apakah bisa masuk ke dalam Heaven Seven.

"Buka ini? Bisa masuk?" tanya Bobby.

"Bisa, pak, silakan, buka ini," kata sekuriti yang berada di sana saat itu, yang tampak tak menyadari Bobby adalah Wali Kota Medan.

 


Datang Seorang Diri

Bobby Nasution memastikan langsung dengan melakukan sidak (inspeksi mendadak). Bahkan, Bobby tampak menyamar sebagai pengunjung pada Sabtu, 23 Maret 2024, sekitar pukul 22.40 WIB

Saat itu Bobby Nasution datang seorang diri tanpa OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Setelah Bobby berhasil masuk dan melakukan sidak, sejumlah OPD hingga Forkompinda Medan merapat, seperti Polrestabes Medan.

Di dalam tempat hiburan tersebut, Bobby memanggil manajemen dan dengan tegas meminta agar operasional ditutup demi menghormati bulan puasa.

"Kan sudah dikirim surat edaran supaya tutup sementara. Sampai 10 April saja, karena umat islam sekarang sedang fokus ibadah. Tolong dihargai. Pokoknya ini harus tutup dulu," kata Bobby.

Kasatpol PP Medan, Rahmat Harahap membenarkan Bobby Nasution sidak langsung Heaven Seven dan meminta untuk menutupnya.


Surat Edaran Wali Kota

Wali Kota Medan, Bobby Nasution

Tempat hiburan malam seperti karaoke, panti pijat, panti mandi uap, spa, dan bar, yang berada di Kota Medan wajib tutup sementara selama bulan suci Ramadan dan Idulfitri 1445 Hijriah.

Kepala Dinas Pariwisata Medan, Yuda P Setiawan mengatakan, larangan tersebut ditegaskan dalam Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400-8-2-3/1871 tanggal 6 Maret 2024.

"Penutupan sementara usaha hiburan dan rekreasi berlaku mulai 10 Maret hingga 10 April 2024. Tujuannya menghormati sekaligus menghargai umat muslim dalam menjalankan ibadah bulan suci Ramadan dan merayakan Idul Fitri," kata Yuda, Rabu, 6 Maret 2024.

Dalam Surat Edaran tentang Penutupan Sementara Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah yang ditandatangani Wali Kota Medan, Bobby Nasution, juga disebutkan pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe, dan pusat penjualan makanan dan minuman (food court) wajib tidak menyelenggarakan musik hidup dan tidak menjual minuman beralkohol.

Pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe, dan pusat penjualan makanan dan minuman (food court) juga diimbau tidak memajangkan makanan dan minuman secara terbuka atau mencolok pada siang hari.

"Jika pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe, dan pusat penjualan makanan dan minuman menyelenggarakan kegiatan musik religi, wajib mengurangi volume suara dengan memperhatikan kegiatan di rumah ibadah terdekat," Yuda menyebutkan.


Posko Trantibum

Wali Kota Medan, Bobby Nasution, saat sidak klub malam

Diungkapkan Yuda, surat edaran itu juga mewajibkan Camat se-Kota Medan melaksanakan Posko Trantibum di wilayah masing-masing selama Bulan Ramadan dan Idulfitri 1445 Hijriah.

Surat Edaran Wali Kota Medan juga menetapkan waktu operasional usaha arena permainan ketangkasan (kecuali permainan untuk anak atau taman rekreasi keluarga) dibatasi mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB.

Penutupan sementara usaha penyelenggaraan hiburan dan rekreasi ini dikecualikan pada usaha penyelenggaraan hiburan dan rekreasi yang merupakan fasilitas hotel bintang 3, 4, dan 5. Ditegaskan Yuda, setiap hari selama Ramadan pihaknya akan melakukan pengawasan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya