Pengemudi Koboi di Mampang Jaksel Ditetapkan Jadi Tersangka

Iwan mengatakan, pihak keluarga maupun tersangka bersikap kooperatif. Saat diperiksa, pengemudi koboi Mampang itu mengakui kalau dirinya yang ada di dalam video viral itu.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 26 Mar 2024, 06:28 WIB
Polisi menetapkan David Yulianto sebagai tersangka. Dia adalah sosok pengemui yang berlagak koboi di Jalan Tol Dalam Kota kawasan Tomang, Jakarta Barat. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menahan HHR (32), pengemudi mobil yang berlaga bak koboi jalanan di Mampang Prapatan Raya, Jakarta Selatan. Dia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan kepemilikan pistol jenis airsoft gun pietro.

"HHR sudah ditetapkan tesangka dan ditahan," kata Kapolsek Mampang, Kompol David Kanitero dalam keterangannya, Selasa (26/3/2024).

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Mampang AKP Iwan menjelaskan kronologi penangkapan pelaku. Awalnya, Polsek Mampang menerima laporan adanya video viral koboi jalanan. Unit Reskrim Polsek Mampang melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi. Terungkaplah, identitas pengemudi mobil.

"Kita cek dan koordinasi dengan pihak keamanan, terus RT/RW setempat. Kita mendapati pelaku," ucap dia.

Iwan mengatakan, pihak keluarga maupun tersangka bersikap kooperatif. Saat diperiksa, HHR mengakui dialah orang yang ada di dalam video viral itu.

"Jadi kejadian pada saat beliau hendak menjemput keluarganya ya, terjadi kesalahpahaman di jalan, yaitu sesuai kejadian hari Kamis sekitar jam 11.45. Dari situ memang pelaku juga mengaku bahwa sempat menodongkan pistol ya, semacam pistol gitu, namun setelah diteliti, bukan, tapi merupakan airsoft gun," ucap dia.

Iwan mengatakan, penyidik juga menemukan dua selongsong dan peluru tajam aktif di rumah pengemudi koboi Mampang tersebut. Saat ini, semua barang bukti telah dibawa ke Polsek Mampang.

"Kita amankan dan bawa ke Polsek Mampang untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucap dia.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 335 ayat 1 KUHP.


Beli Senjata Seharga Rp2 Juta dari Temannya

Pihak kepolisian menyampaikan, senjata yang digunakan oleh HRR (30), yang melakukan aksi koboi di wilayah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Disebut, senjata yang digunakan HRR ke pengendara mobil boks berinisiaal JPP, menggunakan airsoft gun.

 "Senjata airsoft gun, tersangka beli dari temannya atas nama Kasman,” kata Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Kanitero saat dikonfirmasi, Minggu (24/3/2024).

Dia mengatakan, senjata berbentuk pistol itu dibeli HRR seharga Rp2 juta rupiah. Di mana senjata itulah yang saat kejadian penodongan dipakai HRR ke korban.

"Saat ini temannya tersebut berada di Padang, dibeli seharga Rp 2 juta," kata dia.

Sedangkan untuk korek api yang berbentuk senjata, lanjut David, juga dibeli HRR ke temannya. Sementara untuk amunisi peluru tajam dibeli secara online.

"Yang peluru tajam beli online. Senjata korek api didapat dari temannya atas nama Iwan," jelasnya.

Namun begitu, David menegaskan, tindakan HRR meskipun memakai airsoft gun tetap tidak diperbolehkan, karena melanggar undang-undang yang berlaku.

"Tentunya airsoft gun tidak diperkenankan oleh karena itu sementara kita masih pemeriksaan secara intensif apakah memenuhi unsur untuk pasal UU darurat," jelasnya.

Infografis Misteri Senjata Biologis Korea Utara

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya