Remaja 17 Tahun Jadi Tersangka Pembunuhan Anggota Polisi di Lampung Tengah

Polisi akhirnya menetapkan satu orang tersangka kasus pembunuhan Briptu Singgih Abdi Hidayat di Lampung Tengah.

oleh Ardi Munthe diperbarui 26 Mar 2024, 09:25 WIB
Satreskrim Polres Lampung Tengah saat melakukan olah TKP penemuan jasad anggota kepolisian di dalam kamar losmen. Foto : (Istimewa)

Liputan6.com, Lampung - Kepolisian Resor (Polres) Lampung Tengah menetapkan AEA (17) sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan terhadap Briptu Singgih Abdi Hidayat. AEA dijerat dengan pasal berlapis.  

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, penetapan status tersangka AEA setelah sebelumnya polisi melakukan pemeriksaan secara intensif. 

“Dalam kasus meninggalnya Briptu Singgih, Polres Lampung Tengah telah menaikkan status kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, dan telah menetapkan satu tersangka yakni remaja berinisial AEA,” kata Umi, Senin (25/3/2024). 

Dia menjelaskan, untuk tiga orang lainnya yang sebelumnya turut diamankan ternyata tidak terlibat dan statusnya hanya saksi.

“Tiga lainnya itu hanya menjadi saksi, mereka tidak terlibat dalam peristiwa pembunuhan ini,” ungkapnya.

Umi melanjutkan, tersangka AEA saat ini telah ditahan di Mapolres Lampung Tengah dan dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 365 KUHPidana. 

“Untuk yang bersangkutan diterapkan pasal berlapis yakni Pasal 338 dan Pasal 365 KUHPidana tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan,” pungkasnya. 

Sebelumnya diberitakan, penyidik Kepolisian Resor (Polres) Lampung Tengah menduga alasan pelaku membunuh Briptu Singgih Abdi Hidayat karena ingin menguasai harta korban. 

 


Motif Pelaku

Jasad Briptu Singgih ditemukan oleh petugas penginapan sekira pukul 08.00 WIB di bawah ranjang kamar losmen Mawar di Kampung Setia Bakti, Kecamatan Seputih Banyak, kabupaten setempat, Sabtu (23/3/2024). 

Kepada wartawan, Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan bahwa dugaan motif pelaku itu diketahui setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap empat orang yang diduga terlibat dalam peristiwa itu. 

Menurut Andik, salah satu pelaku yang diperiksa itu ditangkap oleh Satreskrim Polres Lampung Tengah ketika mengendarai mobil korban.

"Iya ini masih terduga pelaku, berinisial AEA (17). Berhasil diamankan setelah 3 jam jasad Briptu SA ditemukan di dalam losmen," kata Andik, Minggu (24/3/2024). 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya