Liputan6.com, Jakarta - Dewan Keamanan (DK) PBB untuk pertama kalinya meloloskan resolusi yang menuntut gencatan segera atas perang Hamas Vs Israel. Pemungutan suara dilakukan pada Senin, (25/3/2024).
Merespons hal tersebut, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menyatakan Indonesia menyambut baik adopsi resolusi tersebut.
Advertisement
"Indonesia menyambut baik adopsi Resolusi DK PBB 2728 (2024) yang menuntut gencatan senjata segera di Gaza," ungkap pernyataan Kemlu RI via platform X alias Twitter pada Selasa (26/3).
Selain itu, Kemlu RI menekankan Indonesia menyerukan agar resolusi yang mengikat secara hukum ini segera diimplementasikan oleh seluruh pihak.
Pernyataan resmi PBB dalam situs web resminya pada Senin menyebutkan, "Setelah 171 hari perang di Gaza, DK hari ini mengadopsi sebuah resolusi yang menuntut gencatan senjata segera di bulan Ramadan yang dihormati semua pihak, yang mengarah pada gencatan senjata berkelanjutan yang abadi."
Saat memperkenalkan draf resolusi atas nama 10 anggota tidak tetap DK PBB, perwakilan Mozambik menekankan perlunya mengakhiri bencana di Jalur Gaza, yang merupakan ancaman nyata bagi perdamaian dan keamanan internasional.
Tidak Hanya Gencatan Senjata Segera
Sementara itu, pihak Rusia menyoroti perubahan kata dari "permanen" menjadi "awet" untuk menggambarkan gencatan senjata, menyebutnya kata yang lebih lemah hingga memungkinkan Israel melanjutkan operasi militer di Jalur Gaza kapan saja. Usulan Rusia atas amandemen kata itu gagal memperoleh jumlah suara yang diperlukan.
Setelahnya, DK PBB mengadopsi Resolusi 2728 (2024), dengan suara 14 suara setuju dan tidak ada yang menentang, sementara Amerika Serikat (AS) memilih abstain. Adapun lima anggota tetap DK PBB adalah AS, China, Inggris, Prancis, dan Rusia, sementara 10 anggota tidak tetap DK PBB saat ini yang menggagas resolusi adalah Aljazair, Ekuador, Guyana, Jepang, Malta, Mozambik, Republik Korea, Sierra Leone, Slovenia, dan Swiss.
Selain menuntut gencatan senjata segera di bulan Ramadan, sehingga mengarah pada gencatan senjata yang berkelanjutan dan awet, resolusi DK PBB menuntut pula pembebasan segera dan tanpa syarat seluruh sandera, serta jaminan akses kemanusiaan untuk memenuhi kebutuhan medis dan kebutuhan kemanusiaan lainnya. Dengan istilah lain, DK PBB menekankan kebutuhan mendesak untuk memperluas aliran bantuan kemanusiaan dan memperkuat perlindungan warga sipil di Jalur Gaza.
DK PBB juga menuntut pencabutan semua hambatan terhadap bantuan kemanusiaan dalam skala besar, sejalan dengan hukum humaniter internasional dan Resolusi DK 2712 (2023) dan 2720 (2023).
Advertisement