Liputan6.com, Jakarta - Ditreskrimum Polda Metro Jaya bakal memeriksa petugas Damkar Jakarta Timur (Jaktim) inisial SN selaku terlapor dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya yang berusia 5 tahun.
“Ya nanti kami update-ya. tentunya itu juga akan dilakukan klarifikasi terhadap terlapor,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dikutip Selasa (26/3/2024).
Advertisement
Namun demikian, Ade Ary mengaku untuk jadwal pastinya masih menunggu hasil koordinasi dari penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya selaku yang menangani kasus tersebut.
“Tentu masih penyelidik yg akan mempertimbangkan untuk penjadwalannya. mohon waktu,” ujarnya.
Sedangkan untuk proses penyelidikan, lanjut Ade Ary, sampai saat ini penyelidik telah memeriksa sejumlah saksi diantaranya ibu korban dan nenek dari korban.
Tidak lupa dalam penyelidikan juga turut dilibatkan Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) Provinsi DKI Jakarta. Lalu, berkoordinasi dengan KPAI serta Komnas Anak.
“Saat ini penyelidikan masih berlangsung, kami berkomitmen menangani kasus ini sesuai SOP yang berlaku,” sebutnya.
Kasus Viral
Sekedar informasi kasus ini mencuat setelah viral lewat unggahan media sosial, sang ibu yang mengaku anaknya telah menjadi korban pencabulan oleh mantan suaminya inisial SN yang merupakan honorer dari Damkar Jakarta Timur.
Dimana, sang Ibu inisial PA pun melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya. Sejalan dengan laporan itu, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) pun telah menindaklanjuti kasus tersebut.
Kepala Dinas Gulkarmat Satriadi Gunawan mengakui pihaknya telah memeriksa SN sebagai bentuk klarifikasi terhadap kasus yang saat ini viral di media sosial.
“Kalau infonya dia masih menyangkal. Maksudnya itu masih ada. Susah sih kita belum menyatakan benar salah. Kalau dia menyangkal membela kita bukan penegak hukum bukan penyidik, jadi kita hanya sekedar menuangkan info,” kata Satriadi saat dikonfirmasi, Rabu (20/3).
Advertisement
Pelaku Bakal Diputus Kerja
Sementara untuk status kerjanya, lanjut Satriadi, pihaknya tidak langsung memutus kontrak kerja SN. Melainkan tetap memperhatikan proses administrasi dengan mempertimbangkan berbagai aspek.
“Bisa saja kapan pun kita putus kontrak, tapi tetep sebagai administrasi kan nggak mungkin kita tiba-tiba menjatuhkan memutus kontrak tanpa pemeriksaan tanpa prosedur administrasi,” ujarnya.
“Malah nanti kita yang dituntut balik. maka itu nanti harus kita lakukan dulu tahapan tahapan itu. tetapi tetap salah benar nya tetap ranah hukum Karena sudah masuk,” tambah dia.