Kubu AMIN Tak Keberatan Arsul Sani Jadi Hakim Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Saldo Isra mengatakan, selain Anwar Usman yang dikecualikan karena keputusan Majelis Kehormatan MK, belum ada pihak yang keberatan dengan keikutsertaan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

oleh Winda Nelfira diperbarui 26 Mar 2024, 13:24 WIB
Kapten Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) Syaugi Alaydrus memimpin langsung proses pendaftaran Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilu Presiden 2024. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro).

Liputan6.com, Jakarta - Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) mengakui tidak keberatan dengan keikutsertaan Arsul Sani sebagai Hakim Konstitusi dalam sidang sengketa Pilpres 2024 yang bakal bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Oleh sebab itu, Ketua Tim Hukum Nasional (THN) AMIN Ari Yusuf Amir, mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan keberatan. Kubu AMIN meyakini Arsul Sani bakal bersikap objektif.

"Kami tidak keberatan. Kami yakin beliau profesional dan objektif," kata Ari kepada Liputan6.com, Selasa (26/3/2024).

Sebelumnya, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengaku, komposisi hakim konstitusi yang akan ikut bersidang saat Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 masih delapan orang.

Menurut dia, selain Anwar Usman yang dikecualikan karena keputusan Majelis Kehormatan MK, belum ada pihak yang keberatan dengan keikutsertaan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

"Kita lihat apakah ada di antara para pihak nanti yang mengajukan keberatan terhadap keberadaan Pak Arsul. Kalau ada, nanti akan kita bahas," kata Saldi kepada wartawan seperti dikutip Selasa (26/3/2024).

Saldi menambahkan, masih ada satu hari lagi menjelang sidang perdana PHPU Pilpres 2024. Karenanya, perkembangan terkait keikutsertaan Arsul Sani masih terus dipantau.

"Iya, nanti kita lihat perkembangannya setelah ini,” kata dia.

Diketahui, Hakim Konstitusi Arsul Sani hanya dikecualikan dalam sengketa hasil Pileg untuk mantan partainya, PPP. Dia dikecualikan untuk PHPU Pileg dengan pemohon PPP agar menghindari terjadinya konflik kepentingan.


Hindari Konflik Kepentingan

Sebelumnya diberitakan, Juri Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Hakim Enny Nurbaningsih mengatakan Hakim Konstitusi Arsul Sani hanya dikecualikan untuk mantan partainya, PPP. 

“Yang Mulia Arsul Sani tak ikut dalam sengketa hasil Pileg PPP,” imbuh dia.

Enny beralasan, dikecualikannya Arsul Sani untuk PHPU Pileg dengan pemohon PPP agar menghindari terjadinya konflik kepentingan.

Diketahui, Arsul Sani merupakan mantan politisi PPP. Lalu, Anwar Usman memiliki hubungan keluarga dengan Ketum PSI Kaesang Pangarep, yang merupakan keponakannya.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan jadwal sidang perdana sengketa Pilpres 2024 pada tanggal 27 Maret 2024.

Advertisement Hal itu ditetapkan berdasarkan urutan kegiatan dan mekanisme penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang tertuang dalam Peraturan MK (PMK) Nomor 4 Tahun 2023 dan PMK Nomor 1 Tahun 2024. 

Infografis MKMK Copot Jabatan Ketua MK Anwar Usman. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya