Oknum Polisi Penganiaya Debt Collector di Palembang Menyerahkan Diri, Langsung Dipatsus 30 Hari

Aiptu FN, oknum anggota polisi yang diduga menganiaya penagih utang atau debt collector di Palembang akhirnya menyerahkan diri ke Mapolda Sumatera Selatan.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 26 Mar 2024, 14:18 WIB
Dua debt collector diduga dianiaya seorang oknum polisi di Palembang saat sedang menagih cicilan mobil. (sumber: YouTube MerdekaDotCom)

Liputan6.com, Jakarta - Aiptu FN, oknum anggota polisi yang diduga menganiaya penagih utang atau debt collector di Palembang akhirnya menyerahkan diri ke Mapolda Sumatera Selatan pada Senin 25 Maret 2024.

Kepala Bidang Propam Polda Sumsel, Kombes Agus Halimuddin memastikan, pihaknya bakal memproses hukum Aiptu FN yang diduga menganiaya dan menusuk debt collector saat akan melakukan penarikan paksa terhadap mobil miliknya.

"Aiptu FN sudah menyerahkan diri ke Bidpropam Polda Sumsel dan saat ini sudah menjalani pemeriksaan. Barang bukti mobil Avanza yang ada di TKP saat kejadian sudah diamankan, termasuk sangkur yang digunakan Aiptu FN saat kejadian," kata Agus dilansir dari Antara, Selasa (26/3/2024).

"Sangkur yang digunakan bukan sangkur dinas, melainkan sangkur yang dijualbelikan di tempat umum. Barang bukti lainnya ada STNK mobil, baju. Untuk senjata air soft gun diakui Aiptu FNdibuang ke sungai dari Jembatan Musi 6," tambah dia.

Dari pemeriksaan, Aiptu FN mengaku melakukan penusukan terhadap korban karena kondisinya panik saat menghadapi dua orang yang tidak dikenalnya berusaha mengambil paksa mobilnya.

"Untuk pidananya ditangani Ditreskrimum, sedangkan aspek pelanggaran yang ditangani Bidpropam, Aiptu FN terbukti melanggar kode etik Polri tentang pelanggaran etika kelembagaan dan etika kemasyarakatan serta etika kepribadian. Aiptu FN dalam rangka pengamanan kami lakukan penahanan dan penempatan khusus selama tiga puluh hari," tutur Agus.

Sebelumnya, beredar rekaman di media sosial seorang debt collector di Palembang dilarikan ke Rumah Sakit Siloam setelah ditusuk oknum anggota Polri. Peristiwa itu terjadi di pelataran parkir Palembang Square Mall Jalan POM IX Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Sabtu (23/3/2024).


Tak Terima Ditagih Cicilan Mobil, Oknum Polisi Diduga Aniaya Debt Collector di Palembang

Dua debt collector diduga dianiaya oknum polisi di Palembang saat sedang menagih cicilan mobil. (sumber: YouTube MerdekaDotCom)

Sebelumnya, dua orang penagih utang atau debt collector di Palembang, Sumatera Selatan terpaksa menjalani perawatan di rumah sakit. DD (51) dan RB (35) mengalami luka akibat ditusuk oleh oknum anggota polisi berinisial Aiptu FN.

Peristiwa ini bermula saat dua debt collector tersebut menagih tunggakan cicilan mobil Aiptu FN di parkiran sebuah mal di Jalan POM X Palembang pada Sabtu 23 Maret 2024.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes M Anwar Reksowidjojo mengungkapkan bahwa mobil milik Aiptu FN diketahui telah menunggak cicilan selama dua tahun lamanya.

"Ada dua korban dari debt collector yang saat ini masih dalam perawatan medis di rumah sakit. Sedangkan oknum polisi tersebut saat ini masih dilakukan pengejaran, baik dari satuan wilayah (satwil) maupun jajaran Polda Sumsel termasuk Polrestabes Palembang," kata Anwar dilansir dari Antara, Senin (25/3/2024).

Dalam video yang viral di media sosial, oknum polisi tersebut tampak emosi ketika para korban datang hendak menagih cicilan kendaraan yang menunggak.

Mereka kemudian terlibat cekcok. Aiptu FN terlihat mengeluarkan sepucuk senjata api dan mengarahkannya ke seorang debt collector. Ia juga mengeluarkan senjata tajam dan menikam korban. Cekcok mulai mereda saat seorang wanita melerai dan menghampiri Aiptu FN.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka bekas sabetan senjata tajam. Salah satu korban, saat ini masih dalam perawatan medis di RS Siloam Sriwijaya Palembang.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya